Dua Orang Saksi Kasus KTP Elektronik Tak Hadir dalam Pemeriksaan KPK RI
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dua orang saksi terkait kasus kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik tak hadir memenuhi pemeriksaan KPK RI. Keduanya adalah, anggota DPR RI, Teguh Juwarno dan Komisaris Utama PT BPR Kencana, Junaidi.
Menurut Kabiro Humas KPK RI, Febri Diansyah, belum diketahui alasan pasti, apa yang menyebabkan keduanya tidak hadir memenuhi pemeriksaan. Sehingga akan diagendakan pemanggilan kedua untuk mereka.
"Dua saksi untuk tersangka PLS, ini dalam kasus dugaan TPK pengadaan KTP Elektronik. Dua saksi ini tidak hadir yaitu Teguh Juwarno Anggota DPR RI kemudian Junaidi Komisaris Utama PT BPR Kencana," kata Febri kepada Wartawan di gedung KPK RI, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya penyidik KPK RI sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka: MSH (Anggota DPR RI 2014-2019), ISE (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI), HSF (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT), dan PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra).
Keempat orang tersangka kasus KTP elektronik tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |