Soekarwo Tak Hadiri Pemeriksaan KPK RI Soal Kasus Suap Pemkab Tulungangung
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Gubernur Jatim Soekarwo, mangkir dari pemeriksaaan KPK RI. Dia dipanggil terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan kabupaten Tulunggangung tahun 2018.
Menurut Kabiro Humas KPK RI, Febri Diansyah, belum diketahui apa alasan Soekarwo tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Namun, dia menegaskan bahwa saksi tersebut akan diagendakan kembali dalam pemeriksaan.
Soekarwo diagendakan pemeriksaan oleh penyidik KPK RI untuk menjadi saksi untuk Supriyono (SPR) seorang tersangka yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019.
"Ada satu saksi yang tidak hadir, Soekarwo, seorang mantan Gubernur Jawa Timur hari ini tidak hadir dan belum ada informasi terkait ketidakhadirannya," kata Febri kepada Wartawan di gedung KPK RI, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Sebelumnya, KPK RI sudah menetapkan SPR, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2019. SPR diduga menerima suap terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulunggangung Tahun Anggaran 2015-2018 setidaknya sebesar Rp 4.880.000.000,- selama perode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |