Peristiwa Nasional

Indung Didakwa Sebagai Perantara Suap untuk Bowo Sidik

Rabu, 21 Agustus 2019 - 21:36 | 28.13k
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriati, saat menjalani persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/08/2019). (Foto: Edy Juanedi ds/TIMES Indonesia)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriati, saat menjalani persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/08/2019). (Foto: Edy Juanedi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriati didakwa sebagai perantara suap uang sebesar USD 40.000 ke pada Bowo Sidik Pangarso di Hotel Grand Melia Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Indung terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan wewenang karena diduga membantu Bowo menerima uang dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diketahui sebagai orang kepercayaan Bowo Sidik bersama Asty Winasty.

"Uang yang diterima melalui Terdakwa seluruhnya sebesar USD40.000,- (empat puluh ribu dollar Amerika Serikat), setiap kali Terdakwa menerima uang tersebut selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkannya kepada tersangka Bowo Sidik Pangarso," kata Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

M Indung Andriati didakwa dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Junctis Pasal 236 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 2 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES