Peristiwa Daerah

Diduga Palsukan Akta Kelahiran, Mantan Suami Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 21 Agustus 2019 - 21:04 | 196.25k
Anang Subianto (kemeja merah) bersama kuasa hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di unit PPA Mapolres Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Anang Subianto (kemeja merah) bersama kuasa hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di unit PPA Mapolres Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Nining Lisnawati (28) asal Desa Putuk Rejo, Kecamatan Kalipare Malang, melaporkan mantan suaminya atas dugaan pemalsuan data otentik si buah hati. Akta kelahiran Ahmad Dhaffa Subianto yang mengatasnamakan Anang Subianto (48) sebagai bapak kandung, menjadi poin dalam perkara tersebut, Rabu (21/8/2019).

Pengaduan terhadap mantan suaminya itu, telah dilayangkan pada Mapolres Banyuwangi sejak bulan Maret 2019 lalu.

Nining, melalui kuasa hukumnya Eko Sutrisno, SH, membenarkan terkait pelaporan tersebut. Bahwasanya, kasus pemalsuan akta otentik oleh pria yang pernah menikah dua kali itu berbuntut dengan pasal 263 dan 266 KUHP Jo Pasal 93 UU RI Nomor 23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan dan perubahannya.

"Dhaffa, bukanlah anak kandung dari Anang Subianto. Anak itu lahir sebelum keduanya menikah," kata Eko.

Singkat cerita, lanjut Eko, si anak ini lahir tanggal 9 Desember 2011 di RS Ibu dan Anak Nur Umi Numbi Surabaya (RSIA NUN). Setahun kemudian, keduanya menikah di Kantor Urusan Agama Kalipare (KUA) Kabupaten Malang, pada tanggal 1 September 2013. Tiga tahun setelah menikah, pada tanggal 14 Juli 2016, keduanya telah bercerai.

Berdasarkan keterangan Nining, Dhaffa dibawa dan diasuh oleh Anang tanpa kesepakatan serta persetujuan darinya. Saat ini, si anak tinggal dirumah Anang di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo.

Selama di rumah mantan suaminya itu, Nining yang merupakan ibu kandung Dhaffa, tidak diizinkan mengajak atau menjenguknya. Sebab itu, selama ini dirinya merasa dirugikan secara formil dan materil.

"Untuk membuktikan itu, klien kita siap dilakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa si Dhaffa memang anak kandungnya," kata Eko.

Eko meneruskan, bahwa Nining sudah berulang kali berusaha meminta hak asuh anaknya, tapi tidak diizinkan. Bahkan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya, Anang telah meminta surat keterangan lahir (akta) atas nama Ahmad Dhaffa Subianto.

Dengan demikian, akta lahir tertanggal 3 September 2018 tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Menanggapi pengaduan di Mapolres Banyuwangi tersebut, Anang Subianto melalui kuasa hukumnya, Hardian Arif Darmawan, SH, MH, tidak sepakat dengan apa yang disampaikan mantan istrinya tersebut.

Menurutnya, sangkaan akta otentik yang dipalsukan tersebut tidak pernah Anang lakukan. Dikarenakan pada saat pemohonan akta tersebut, keduanya melakukan secara bersama atas amanat dari ibu mertuanya. Yakni, untuk persiapan si anak memasuki sekolah dasar.

"Keduanya melakukan permohonan bersama. Waktu itu, menggunakan biro jasa pembuatan akta kelahiran," kata Dian.

Berdasarkan keterangan Anang, lanjut Dian, semua yang melakukan prosesnya adalah mereka berdua. Mulai dari penyerahan buku nikah hingga pembayaran. bahkan yang memberikan uang untuk membayar jasa itu adalah si mantan istri.

"Makanya kita bingung dengan pengaduan ini, kalau memang niatnya untuk anak, Anang tidak akan menghalangi mamanya Dhaffa untuk bertemu dengan anaknya," katanya.

Menurutnya, unsur pemalsuan harus ada niat, yakni niat yang timbul untuk memalsukan. Sedangkan, akta telah dimohonkan pada tahun 2014 sebelum perceraian dan keduanya bercerai pada tahun 2016. " Waktu memohon, keduanya masih bersama dengan status suami istri yang sah," katanya.

Terkait pelaporan atas dugaan pemalsuan Akta kelahiran tersebut, pihak Anang Subianto akan melakukan pengaduan balik kepada Mapolres Banyuwangi terkait identitas berupa alamat palsu yang ada di buku cerainya. Hal tersebut berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Agama Malang yang telah pihaknya kantongi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES