Peristiwa Daerah

Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis untuk Asty Winasty Penjara Satu Tahun Enam Bulan

Rabu, 21 Agustus 2019 - 20:32 | 44.39k
Asty Winasty saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi RI (PN Tipikor RI) Jakarta Pusat. (Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Asty Winasty saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi RI (PN Tipikor RI) Jakarta Pusat. (Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan General Manager PT Humpuss Transprotasi Kimia, Asty Winasty, terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda lima puluh juta subsider empat bulan.

Dalam kasus ini Asty terbukti bersalah dengan melakukan perbuatan melanggar hukum. Dia terbukti sebagai salah satu pemberi suap kepada tersangka Bowo Sidik Pangarso, terkait tindak pidana suap dan gratifikasi kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Mangadili dan menyatakan terdakwa Asty tebukti secara sah bersama melakuan tindak pidana suap bersama dan berlanjut dakwaan alternatif ke dua," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Dalam kasus ini, sebelumnya, Bowo Sidik bersama orang kepercayaannya Indung dan Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo sebesar USD 2 permetric ton. Diduga Bowo telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK. Total penerimaan Rp 221 juta dan USD 85.130.

Uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asty Winasti selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES