Peristiwa Daerah

Sidang Asty Winasti, Dibongkar Rekaman Telepon Bowo Sidik Pangarso 

Rabu, 21 Agustus 2019 - 19:00 | 76.11k
Suasana sidang tiga saksi kasus suap dan gratifikasi kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran. (Foto: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Suasana sidang tiga saksi kasus suap dan gratifikasi kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran. (Foto: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran, dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso kembali digelar hari ini, Rabu (21/8/2019). Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, yaitu Asty Winasti, Steven Wang, dan Taufik.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat itu, dibongkar pembicaraan telepon Bowo Sidik pada waktu membuat kesepakatan dengan pemberi suap, yaitu Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

"Ada fee permintaan terlebih dahulu total 1 miliar. Apabila tidak sesuai MoU tidak bisa ditandatangani," ujar Bowo dalam rekaman telepon.

Sedangkan Asty menyebut pihaknya memohon bantuan agar kapal-kapalnya dapat kembali beroperasi.

"Kami memohon bantuan agar kami bisa jalan kembali. Kesepakatan itu akan dibicarakan ke PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog)," kata Asty dalam persidangan.

Selanjutnya, data dan informasi dberikan Asty kepada Bowo lewat email. Transfer data itu dilakukan di hari yang sama saat Asty pertama kali bertemu dengan Bowo, 8 Desember 2018 di Restoran Blue Eight, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan 

"Segala informasi disampaikan lewat email. Setelah itu baru ada pertemuan direksi Pupuk Indonesia dengan HTK. Pertemuan seluruhnya diatur atas Bowo Sidik," ungkap Asty.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik bersama orang kepercayaannya Indung dan Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK.

Bowo Sidik dan Idung diduga sebagai penerima sedangkan Asty sebagai pemberi suap. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 per metric ton. Diduga Bowo telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK. Total penerimaan Rp221 juta dan USD 85.130.

Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asty Winasti selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES