Jamwas Serahkan Kasus Jaksa 'Buron' di Kejari Surakarta ke KPK
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni menyerahkan kasus jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI).
Kasus Jaksa Satriawan diserahkan ke KPK karena terbukti bersalah dan ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi proyek DPUPK Yogyakarta.
Selain Jamwas, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan S Marinka juga ikut serta dalam kegiatan penyerahan itu yang dilakukan Selasa (21/8/2019) pukul 12.40 WIB di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Kami datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kami lakukan pengawasan. Dan kami terima kasih pada rekan di KPK yang telah bekerja sama selama ini dan membantu kami untuk melakukan pembersihan pada rekan-rekan jaksa, diharapkan ini jadi contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," Muhammad Yusni.
Selanjutnya, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menunggu KPK untuk surat penangkapan dan surat tersangka untuk dilakukan pemberhentian sementara. Sambil menunggu nanti putusan bersifat inkrach, kemudian akan dilakukan pemberhentian secara permanen.
"Jadi kita menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok, itu ketentuannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2008," ujar Jamwas, Muhammad Yusni. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |