Peristiwa Nasional

KPK RI Agendakan Pemeriksaaan Mantan Gubernur Jawa Timur

Rabu, 21 Agustus 2019 - 14:09 | 19.82k
Gedung KPK RI. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Gedung KPK RI. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) memanggil mantan Gubernur Jawa TimurSoekarwo terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Soekarwo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Supriyono (SPR) seorang tersangka yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019.

"Mantan Gubernur Jatim ini akan diperiksa terkait suap yang dalam hal ini ada sangkut-pautnya dengan Tersangka SPR," kata Febri kepada Wartawan di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Untuk diketahui dalam kasus ini sebelumnya, KPK sudah menetapkan SPR, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka pada tanggal  13 Mei 2019. Tersangka SPR diduga menerima suap terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4.880.000.000 selama perode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Atas dugaan tersebut, tersangka SPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini adalah hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung TA 2018. Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada Rabu, 6 Juni 2018.

Saat itu, KPK RI sekaligus di waktu yang sama melakukan OTT terhadap 2 kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar dan diamankan uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar. Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK menetapkan 6 orang tersangka, yaitu: tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk perkara di Blitar.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES