Rayakan HUT ke 523 Ponorogo, PNS Wajib Berbusana Penadon
TIMESINDONESIA, PONOROGO – Pegawai Negeri Sipil, Perangkat desa, Kepala desa juga para karyawan BUMN yang berada di kabupaten Ponorogo diwajibkan mengenakan busana khas Ponorogo yang di sebut penadon. Hal itu sebagai wujud partisipasi dalam rangka hari jadi ke 523 Kabupaten Ponorogo, Festival Reog Mini XVII, dan dalam rangka perayaan Grebeg Suro tahun 2019.
Kewajiban mengenakan baju penadon atau warok bagi laki - laki dan untuk perempuan berpakaian batik. Itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Ponorogo nomor : 556/857/405.08/2019 pada tanggal 16 Agustus 2019.
Dalam surat edaran dikatakan bahwa karyawan dan karyawati di bawah pemerintahan Kabupaten Ponorogo serta BUMN diminta untuk ikut partisipasi dengan mengunakan baju penadon lengkap dengan udheng, sabuk othok dan sandal kas ponorogo saat menjalankan tugas dalam bekerja setiap harinya. Ketetapan ini meruapakan Pemerintah Daerah untuk memperkuat jati diri dan semakin menguatkan ikon Ponorogo sebagai kota budaya.
"Memang benar mulai hari ini hingga acara grebeg suro selesai. Kami diwajibkan untuk mengenakan baju penadon ponorogoan," ungkap Vera Yoswati Penyelia PN & Teller Bank Jatim Cabang Ponorogo, Rabu (21/8/2019)
Vera mengatakan imbauan berpakaian khas Ponorogo pada momen-momen seperti ini rutin dilaksanakan oleh Bank Jatim Cabang Ponorogo setiap tahunnya. "Dengan pakaian warok atau penadon karyawan Bank Jatim cabang Ponorogo tetap nyaman dan percaya diri dalam memberikan pelayanan terhadap nasabahnya, jadi tetap enjoy saja," katanya.
Banyak warga mengaku senang dengan tampilan pegawai berpakaian penadon, terutama di bagian pelayanan," lihatnya mas- mas yang melayani pakek baju warok. kami ikut bangga bahwa ponorogo itu kaya akan budaya," kata Nur Choiril Anam, warga Cokromenggalan Ponorogo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Ponorogo |