Peristiwa Daerah

Bupati Faida Rangkul Bank Jatim Layani Pembayaran Retribusi IMB

Rabu, 21 Agustus 2019 - 08:19 | 41.63k
Petugas Bank Jatim melayani pembayaran retribusi dari penerima IMB di Pendapa, Selasa (20/8/2019) malam. (foto: Humas Pemkab Jember for TIMES Indonesia)
Petugas Bank Jatim melayani pembayaran retribusi dari penerima IMB di Pendapa, Selasa (20/8/2019) malam. (foto: Humas Pemkab Jember for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Agar pemohon izin bisa langsung membayar retribusi, Bupati Jember dr Faida mengajak perbankan dalam penyerahan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berlangsung Selasa (20/8/2019) malam, di Pendapa Wahyawibawagraha.

“Saya undang perbankan ke sini, sehingga penerima izin dapat terima izin aslinya sekaligus bayar retribusi. Semakin hari kami ingin semakin mudah,” kata Faida.

Bupati Faida mengatakan, biasanya setelah mendapatkan sertifikat izin, pemohon masih harus berangkat ke bank untuk membayar retribusinya.

“Kasihan kalau yang jauh, harus bolak-balik,” ujarnya.

Untuk membayar retribusi itu, kreterianya sudah dibagikan kepada penerima sertifikat izin. Penerima juga telah mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat seluler terkait waktu pembayarannya.

Sehingga, sambil menunggu acara mereka bisa membayar retribusinya melalui pelayanan Bank Jatim yang telah menggelar layanan di Pendapa.

“Saya berharap ini menjadikan suatu kemudahan buat masyarakat kita. Hal ini sambil membangun komitmen bersama, mengingatkan bahwa investasi ini harus tumbuh bersama-sama dengan masyarakat Jember, supaya masyarakat juga menjaga investasi ini,” jelas Faida.

Sertifikat izin yang dibagikan Bupati Jember meliputi 6 izin lokasi pembangunan perumahanan, 1 izin pemanfaatan tanah untuk pembangunan perumahan, dan 1 hotel, 2 izin pendirian sekolah dasar atau TK,  1 izin pendirian SMP, 78 izin mendirikan bangunan, 5 izin operasional klinik pratama rawat inap dan jalan, serta 1 izin penyelengaraan klinik kecantikan.

Dalam kesempatan itu dia menyatakan rasa senangnya karena semakin banyak pihak yang mengambil keputusan untuk berinvesatasi di Jember. Dia juga berharap investasi itu menjadi kesempatan untuk warga Jember yang mencari pekerjaan.

Seperti penyerahan izin sebelumnya, Bupati membuat komitmen secara tertulis bersama para penerima izin. Komitmen itu yakni supaya merekrut dan melatih pegawai khusus ber-KTP Jember, mengonsumsi atau mendistribusi produk lokal Jember, serta bangunan akses terhadap difabel.

Bagi klinik rawat jalan dan inap, Bupati berpesan untuk tidak menolak pasien gawat darurat. Klinik harus segera melayaninya.

“Jangan menolak pasien kritis emergency di klinik kita. Layani dulu karena ini urusan keselamatan jiwa. Apabila ada laporan pasien tertolak karena alasan apapun, maka Bupati akan mengambil sikap untuk mencabut perizinannya, karena ini melanggar kemanusiaan,” tegasnya.

Pada akhir sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa kota yang maju memiliki tiga syarat. Pertama, pemerintah yang mau bekerja. Kedua, swasta yang mau berinvestasi. Ketiga, adanya dukungan dari masyarakat.

Ketua PMI Kabupaten Jember Zaenal Marzuki menyampaikan, pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam mengurus izin klinik pratama rawat jalan PMI.

“Saya merasa pengurusan izin yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Jember mudah sekali sekarang ini,” ungkapnya.

Pemkab Jember memang menunjukkan pelayanan yang terbaik. Karena itu, katanya, PMI akan selalu mendukung langkah-langkah perbaikan ini. “Maka PMI juga menyesuaikan dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih berkualitas,” ujarnya dalam acara pembagian IMB oleh Bupati Faida(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES