Kopi TIMES

KPI, Netflix, dan Youtube

Rabu, 21 Agustus 2019 - 08:44 | 60.98k
Sugeng Winarno.
Sugeng Winarno.

TIMESINDONESIA, MALANG – ​Dunia maya ribut gara-gara rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bakal memantau isi tayangan di Netflix, Youtube, dan sejumlah platform media sosial (medsos) yang berisi video. Rencana KPI ini dihadang sekelompok masyarakat dengan penggalangan petisi online yang menolak peran KPI yang akan memantau isi media selain televisi dan radio. Sejumlah pihak menyesalkan selama ini KPI belum optimal dalam mengawasi lembaga penyiaran konvensional malah sekarang mau memantau konten di media baru.

​Sejak awal proses pemilihan kepengurusan periode 2019-2023 dimulai, aroma tak sedap muncul terkait transparansi dalam proses seleksi KPI. Kini KPI sudah mendapat Surat Keputusan (SK) presiden yang diserahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta beberapa waktu lalu. Gebrakan pertama KPI dengan ide memantau konten audio visual di sejumlah media baru kali ini menjadi kegaduhan publik lagi.

​Penolakan sejumlah pihak bukan tanpa alasan. Sejumlah orang menolak peran baru yang bakal dimainkan KPI pusat ini karena dinilai selama ini KPI dalam mengawasi dan mengatur siaran televisi dan radio saja belum optimal. Sementinya KPI menjalankan tugas idealnya terlebih dahulu sebelum berinisiasi mencari areal garap baru. Urusan pemantauan Netflix dan Youtube serahkan saja pada pembuat dan penyelenggara konten serta masyarakat lewat konsep pemantauan mandiri (self censorship).

Macan Ompong
​Mencermati apa yang telah dilakukan KPI selama ini tak ubahnya seperti macan ompong. Selama ini KPI tak lebih dari lembaga yang hanya mampu membuat teguran dan peringatan pada sejumlah program televisi yang tak layak tonton. KPI tak mampu melakukan tindakan lanjutan setelah menemui sejumlah acara televisi dan pengelola lembaga penyiaran yang terbukti melanggar aturan.

​Lihat saja di website resmi KPI (KPI.go.id), berapa banyak acara televisi yang dapat surat peringatan. Sayangnya setelah diperingatkan, kesalahan serupa kembali diulang oleh acara tersebut. Tak ada penindakan yang tegas terhadap para pelanggar aturan. KPI seperti tak berdaya. KPI bagai macan ompong yang tak mampu garang lagi di hutan. Kewenangan KPI terlampau lembek, tak perkasa. KPI tak mampu memberi efek jera pada pelanggar aturan.

​Coba kita lihat, berapa kali acara televisi bertajuk “Fesbuker” diperingatkan oleh KPI karena beberapa sebab. Acara tersebut pernah ditegur karena muatan kekerasan, unsur sensualitas yang ditampilkan para pemain, kata-kata yang tak pantas dan seterusnya. Namun apa yang terjadi, setelah diperingatkan acara itu juga tak berubah dan tetap saja tayang. Bahkan saat Ramadan lalu, Majelis Ulama Indonesia dan KPI kembali memperingatkan acara tersebut.

​Mengapa peringatan KPI tak bertaji, tak menakutkan, tak dianggap dan diperhitungkan oleh produser program dan pemilik stasiun televisi?. Karena selama ini KPI tak mampu berbuat banyak selain hanya sekedar membuat peringatan. Untuk masalah pelanggaran kepemilikan dan penyalagunaan frekuensi publik juga tak pernah ditindak tegas. KPI belum mampu bekerja layaknya komisi-komisi lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya.

​Di saat KPI belum ideal menjalankan tugasnya, kini ada niatan akan menambah areal kerjanya dengan memantau Netflix dan Youtube. Dalam kaitan ini payung hukumnya juga belum cukup memadai. Kalau selama ini KPI bekerja berdasarkan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002, tentu dasar hukum ini tak cocok sebagai pijakan untuk melakukan pengaturan pada konten video seperti Netflix dan Youtube. Apalagi Netflix adalah platform berlangganan yang meminta penggunanya membayar.

Swasensor
​Urusan sensor terhadap isi tayangan media penyiaran tak seharusnya didominasi oleh lembaga resmi bentukan pemerintah. Konsep membangun pemahanan dan kecerdasan melalui literasi media pada masyarakat, para produser media, dan kreator konten jauh lebih penting. Kemampuan melek media diharapkan akan bisa menyeleksi sendiri terhadap konten tayangan media yang di produksi dan di konsumsi masyarakat. Inilah konsep swasensor atau sensor mandiri.

​Sensor mandiri bisa dilekatkan para para produser dan kreator program. Lewat mereka-mereka itulah seharusnya dibangun kesadaran dan kepedulian agar bisa membuat konten video yang baik dan tak berdampak buruk. Para pembuat acara, para pembuat konten video di Youtube (Youtuber), Vlogger, dan kreator konten lainnya harus punya sensor mandiri sebelum konten yang dibuat diunggah, ditayangkan, dan diviralkan.

​Kalau swasensor ini bisa dilakukan, maka tanggungjawab menjaga isi siaran dan konten di media tak hanya tertumpu pada KPI. Banyak pihak yang akhirnya punya tanggungjawab untuk menghadirkan sebuah tayangan yang mencerdaskan, mendidik, dan tetap menghibur. Perlu kepedulian para kreator konten, pemerintah, dan masyarakat agar bisa bersinergi demi menciptakan dunia penyiaran yang sehat dan bermartabat.

​Sebenarnya selama ini para penyelenggara platform siaran juga telah menerapkan pedoman dan ketentuan konten. Di Youtube dan Netflix misalnya, jelas sudah ada aturan tentang video atau tayangan seperti apa yang boleh tayang. Dan pelanggaran terhadap aturan yang sudah menjadi term of conditions itu akan beresiko tayangannya di delete. Di samping itu, sejumlah platform video seperti Youtube juga telah membuat kanal khusus Youtube for Kids. Netflix juga telah menyediakan konten video khusus bagi anak-anak.

​KPI sejatinya mempunyai peran yang sangat besar dalam mengatur dan menjaga penggunaan frekuensi milik publik tanah air. KPI punya tugas memastikan siaran televisi dan radio berjalan sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Peran ini yang harus dikerjakan KPI lebih dulu, sebelum mencari tambahan pekerjaan dengan memantau Youtube, Netflix, dan konten video di medsos.

Konsep swasensor (self censorship) perlu dilakukan oleh para produser program televisi dan film, para Youtuber, Vlogger, dan masyarakat sebagai konsumen media. Pendidikan dan penyadaran untuk mewujudkan sensor mandiri harus terus digelorakan demi menjaga dan melindungi masyarakat dari konten buruk media yang menyuntikkan virus jahatnya setiap saat.  
 
*) Penulis Adalah Pegiat Literasi Media, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES