Peristiwa Nasional

Pasca OTT Yogyakarta dan Solo, KPK RI Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Selasa, 20 Agustus 2019 - 19:41 | 76.42k
Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata saat menggelar konprensi pers di Press Room KPK (Foto:Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia) 
Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata saat menggelar konprensi pers di Press Room KPK (Foto:Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) menetapkan tiga orang tersangka baru terkait kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta dan Solo, Senin (19/8/2019). 

Saat itu, KPK telah mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo, yaitu: Eka Safitra (ESF) seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D. 

Kemudian, Gabriella Yuan Ana (GYA), Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram); Baskoro Ariwibowo (BAS), anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo; Aki Lukman Nor Hakim (ALN), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta; dan Novi Hartono (NVA), Direktur PT Manira Arta Mandiri.

"Setelah dilakukan penyidikan dari lima orang yang ditangkap pada saat dilakukan OTT itu. Hari ini KPK tiga orang sebagai tersangka, yaitu GYA selaku pemberi suap. Kemudian ESF dan SSL seBagai penerima suap," kata Alexander Marwata di press room KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Sebagai pihak yang diduga pemberi: GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima suap, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meskipun hanya tiga orang yang ditetapkan. Pagi ini, 5 orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK RI.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES