Peristiwa Daerah

Miras Ilegal Diamankan Kejari Kota Batu

Selasa, 20 Agustus 2019 - 18:45 | 59.05k
Pikap bermuatan miras ilegal diamankan Kejari Kota Batu. (FOTO: ist/TIMES Indonesia) 
Pikap bermuatan miras ilegal diamankan Kejari Kota Batu. (FOTO: ist/TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, BATU – Sebuah pikap penuh bermuatan minuman keras (miras) ilegal diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Kota Batu, Selasa (20/8/2019). 

Ratusan minuman keras (miras) tanpa dilengkapi pita cukai ini diamankan di Desa Sumberjo, Kecamatan Batu. Selain mengamankan pikap penuh berisi miras ilegal, petugas mengamankan  dua pelaku berinisial LE dan KI. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus) Kejari Kota Batu, Hendra Hidayat menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat ada sebuah mobil pikap putih nopol  AG-8542-AH penuh bermuatan miras.

Operasi-Miras-Ilegal-a.jpg

"Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan pemeriksaan kita dapati 30 karton yang masing-masing berisi 12 botol merek BK isi 920 ml dengan kadar 8,76 persen. Semuanya tanpa dilengkapi pita cukai," ujar Hendra. 

Dari hasil pemeriksaan LE dan KI  telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebuah pikap penuh bermuatan minuman keras (miras) ilegal diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Kota Batu, Selasa (20/8/2019). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES