Pemerintahan

Mantan Ajudan Gubernur Jatim Periode 2014-2019, Diperiksa KPK RI 

Selasa, 20 Agustus 2019 - 15:45 | 46.14k
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. (Foto:Edy Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. (Foto:Edy Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) memanggil mantan ajudan Gubernur Jatim periode 2014-2019, Karsali dan Jumadi sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulunggagung tahun 2018.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Supriyono (SPR) seorang tersangka yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019

"Keduanya diduga banyak mengantongi bukti-bukti dan bisa dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa SPR," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan SPR, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka pada tanggal 13 Mei 2019. Tersangka SPR diduga menerima suap terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4.880.000.000 selama perode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Atas dugaan tersebut, tersangka SPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini adalah hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018. Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada Rabu, 6 Juni 2018.

Saat itu, KPK sekaligus di waktu yang sama melakukan OTT terhadap 2 kepala daerah, yaitu: Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar dan diamankan uang tunai sebesar Rp2,5 miliar. Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK RI menetapkan 6 orang tersangka, yaitu tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk Perkara di Blitar.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES