Pemerintahan

DPMD Bondowoso: Laporan Konvergensi Stunting Jadi Syarat Pencairan DD Tahap 3

Selasa, 20 Agustus 2019 - 14:46 | 47.86k
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso Abdurrahman. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso Abdurrahman. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso Abdurrahman mengatakan, salah satu syarat penciran Dana Desa (DD) tahap 3 wajib ada laporan konvergensi stunting.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan di acara Bursa Inovasi Desa (BID) cluster 3 di Pasar Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari, Selasa (20/8/2019).

“Dalam pencairan dana desa tahap ketiga, tidak hanya melengkapi surat pertanggung jawaban tahap satu dan dua, tapi wajib ada laporan Konvergensi Stunting,” jelasnya.

Sementara kalau dalam laporan tersebut tidak dilampirkan laporan konvergensi stunting desa, maka dipastikan pencairan ditunda.

Karena kata dia, selain Peraturan Menteri Keuangan No. 193 tahun 2018, Kabupaten Bondowoso termasuk salah satu di Jawa Timur kabupaten yang memiliki angka stunting sangat tinggi.

“Jadi pemerintah desa yang menghadapi permasalahan  stunting, wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan stunting sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Dijelaskan Abdurrahman, sesuai surat edaran dari Menteri Desa bahwa keberadaan Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Bondowoso sudah terbentuk di 209 desa.

“Sesuai amanat itu, maka KPM juga harus mendapatkan alokasi dana desa tersebut,” ujarnya.

Di mana KPM itu bertugas mengawal dan membantu pemerintah dalam penanganan konvergensi stunting khususnya di Bondowoso.

"Besarannya nanti tunggu peraturan Bupati tahun 2020. Jadi tidak hanya operator dan bendahara yang dapat honor, karena tugas KPM cukup berat," jelasnya.

Dia berharap agar program konvergensi stunting ini terus dikawal dan difasilitasi oleh para pendamping, pada saat pencanangan pembangunan desa melalui RKPDes dan dianggarkan APBDes 2020 melalui musyawarah desa.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES