Pemerintahan

Sekdaprov Kepri Diperiksa KPK RI sebagai Saksi

Senin, 19 Agustus 2019 - 23:46 | 33.79k
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (dok/TI)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) mengagendakan pemeriksaan 9 orang saksi terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri. Salah satunya, Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah.

Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, kesembilan orang saksi yang diperiksa penyidik KPK hari ini berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Untuk agenda pemeriksaan hari ini, sebanyak sembilan orang dari OPD dipanggil sebagai saksi,” kata Febri, Senin (19/8/2019). 

Pemeriksaan terhadap ke sembilan saksi tersebut, kata Febri, terkait dengan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Kesembilan orang saksi yang diperiksa tersebut, sesuai daftar nama yang diagendakan diperiksa KPK masing-masing Abu Bakar (Kadis PU Provinsi Kepri), Muh Shalihin (honorer DKP Provinsi Kepri), Marthin Luther (Kabiro Umum Provinsi Kepri).

Yerri (Kadis DLH Provinsi Kepri periode 2017-2018), TS Arif Fadillah (Sekdaprov Kepulauan Riau), Zulhendri (Kadis Kominfo Kepri), Guntur Sakti (Mantan Kadis Kominfo Prov Kepri), Ahmad Nizar (Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Prov Kepri), serta Hendri Kurniadi (Plt Kadis ESDM Kepri). 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK RI dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan pemanfataan laut serta reklamasi di Kepri. Selain dari unsur pemerintah, KPK RI juga memeriksa saksi dari unsur swasta dan pengusaha. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Batam

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES