Kasus Meikarta, Pejabat Dinas Marga Jabar Dipanggil KPK RI
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) memanggil pejabat di Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, yaitu Kasi Pemanfaatan Ruang, Yani Firman sebagai saksi terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Menurut Kabiro Humas KPK RI, Febri Diansyah, Yani akan diperiksa akan diminta keterangan terkait kasus meikarta yang dalam hal ini melibatkan tersangka IWK.
"KPK akan memeriksa Yani sebagai Saksi untuk tersangka IWK," kata Febri kepada Wartawan di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta selatan, Senin (19/8/2019).
Sebelumnya, dalam kasus ini Selain IWK, KPK juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang BTO sebagai tersangka pada Senin 29 Juli 2019, kemaren. Usai melakukan pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Ada sejumlah orang yang sudah divonis terkait kasus tersebut, yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi NHY divonis enam tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jml divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi DT divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, SMB divonis 4,5 tahun penjara.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |