Peristiwa Daerah

Jaring Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Gandeng Kejari

Senin, 19 Agustus 2019 - 19:35 | 37.45k
BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro saat melakukan sosialisasi program kepada 200 perusahaan yang sampai saat ini belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta di Aula Kantor Kejari Bojonegoro, Senin (19/08/2019). (Foto: Yudi Handoyo/TIMES Indonesia)
BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro saat melakukan sosialisasi program kepada 200 perusahaan yang sampai saat ini belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta di Aula Kantor Kejari Bojonegoro, Senin (19/08/2019). (Foto: Yudi Handoyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) cabang Bojonegoro menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan sosialisasi program kepada 200 perusahaan yang sampai saat ini belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Dadang Setiawan mengakui kerja sama dengan Kejari cukup efektif untuk menjaring perusahaan agar mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

"Melalui kerja sama ini Kejari membantu kami dalam memberikan sosialisasi dan edukasi pada perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Dadang, usai memberikan sosialisasi di Aula Kantor Kejari Bojonegoro, Senin (19/8/2019).

BPJS-Ketenagakerjaan-Bojonegoro-b.jpg

Menurut dia, jaminan sosial merupakan program wajib dari negara yang harus dilaksanakan. Terlebih jika dilihat dari sisi manfaatnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra pengusaha dan juga pelindung tenaga kerja.

"Sosialisasi ini juga merupakan bentuk Pra Surat Kuasa Khusus (SKK) yang nanti outputnya adalah surat komitmen. Apabila surat komitmen belum dipenuhi maka kami (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan SKK kepada Kejari Bojonegoro untuk ditindak lebih lanjut," kata dia.

BPJS-Ketenagakerjaan-Bojonegoro-c.jpg

Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bojonegoro, Aditya Okto Tohari menegaskan bahwa setiap badan usaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja dalam program jaminan sosial.

"Program BPJS Ketenagakerjaan selama ini sudah tertuang dalam undang-undang. Sehingga, bagi badan usaha pemberi kerja yang tidak mematuhi maka akan mendapat sanksi administratif bahkan bisa pidana, namun itu kewenangan polisi," ujar Okto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Bojonegoro

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES