Pemerintahan

Pemkab Sragen Tagih Tunggakan PBB 4 Tahun Terakhir untuk Optimalkan PAD

Senin, 19 Agustus 2019 - 16:53 | 73.80k
Kepala Badan Pendpatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sragen, Dwiyanto. (FOTO: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)
Kepala Badan Pendpatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sragen, Dwiyanto. (FOTO: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan Pemerintah Kabupaten Sragen melalui sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan mencantumkan tunggakan SPPT 4 tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen, Dwiyanto menyampaikan, dengan terobosan itu PBB 2019 naik Rp 1,5 miliar. Pencantuman nominal tunggakan piutang pada SPPT dari 2014-2018.

"Dengan pencantuman itu ternyata jadi ketahuan masyarakat yang nunggak bayar pajak, tidak hanya tahun berjalan saja, namun juga-tahun-tahun sebelumnya," jelasnya, Senin (19/8/2019).

Menurut Dwi, untuk mengurangi kebocoran PBB pemkab tahun ini pihaknya melakukan kerja sama dengan toko modern dalam pembayaran PBB ini.

Di sisi lain pembayaran PBB ini bisa melalui Bank Jateng, ATM, Internet Banking, Kantor Pos maupun Id Billing. Pembayaran kolektif melalui Bayan masing-masing memang sengaja dikurangi guna mengantisipasi kebocoran anggaran. 

Dwiyanto-2.jpg

"Kolektif pak bayan masih berjalan, tapi alternatif bayar pajak itu kan banyak. Bisa lewat ATM, Internaet Banking, Bank Jateng lewat kantor pos juga bisa, id billing. Kemudian tahun ini kita ujicoba Bank Jateng untuk pembayaran lewat toko modern," jelasnya. 

Dwiyanto berharap, tidak ada alasan masyarakat tidak membayar pajak, karena berbagai fasilitas dan kemudahan sudah disediakan. PIhaknya mengakui pembayaran melalui Bayan Kampung masih berlaku, kendatipun jumlahnya tidak terlalu banyak. 

Lanjut Dwi, pembayaran dengan sistem ini dahulu sempat ada masalah, karena uang yang ditarik dari pajak ini sempat berhenti disalah satu oknum. Dwiyanto membeberkan dengan berbagai terobosan ini peningkatan PAD dari sektor pajak cukup lumayan. 

"PAD dari PBB dipatok Rp 85 miliar, dan penetapan perubahan 2019 naik jadi Rp 90 miliar. Dari tahun ketahun jumlah PBB juga naik signifikan, 201 Rp 66 miliar 2019 ini Rp 90 miliar dari total PAD Rp 334 miliar," ujar Dwiyanto, Kepala BPPKAD Sragen.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES