Peristiwa Daerah

Adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia Dipanggil KPK RI dalam Kasus E-KTP

Senin, 19 Agustus 2019 - 16:06 | 145.89k
Kabiro Humas KPK RI, Febri Diansyah saat memberikan keterangan Update Hasil Pemeriksaan kepada Wartawan (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Kabiro Humas KPK RI, Febri Diansyah saat memberikan keterangan Update Hasil Pemeriksaan kepada Wartawan (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Adik Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, hari ini akan diperiksa KPK RI terkait kasus dugaan suap pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KPK RI).

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Aulia, waktu itu yang juga merupakan Direktur PT Gajendra Adhi Sakti diduga banyak tau tekait perkara yang sedang didalami KPK.

"Aulia akan diperiksa bersama enam orang lainnya. Termasuk juga tiga orang dari pihak swasta," kata Febri kepada Wartawan di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta selatan, Senin (19/8/2019).

Ke enam orang saksi lain diantaranya, Ir. Ekworo Boedianto. MM, Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Amilia Kusumawardani Adya Ratman sebagai Vice Presiden Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia, ada juga Tri Anugerah Ipung F, Mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera dan Isnu Edhi Widjaya selaku Direktur utama perum percetakan negara republik indonesia tahun 2009 hingga bulan Mei 2013.

Sedangkan dari pihak swasta, antara lain, Azmin Aulia, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Muhammad Nur, Deniarto Suhartono.

"Semuanya akan diperiksa sesuai kebutuhan penyelidikan, mereka akan diperiksa untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra. Kami harap bisa memenuhi pemeriksaan," tambah Febri.

Untuk diketahui, Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang itu ditetapkan tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Dalam kasus ini KPK RI telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya PNS BPPT, Husni Fahmi dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos," Pungkas Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES