Peristiwa Daerah

Sengketa Lahan Ketajek, Ahli Waris Desak Bupati Cabut HGU PDP Jember

Minggu, 18 Agustus 2019 - 19:24 | 215.19k
Perwakilan P3TK Lutfiyah Ahmad Bazed (berkerudung) dalam konferensi pers soal perkembangan sengketa lahan Ketajek, Minggu (18/8/2019). (foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Perwakilan P3TK Lutfiyah Ahmad Bazed (berkerudung) dalam konferensi pers soal perkembangan sengketa lahan Ketajek, Minggu (18/8/2019). (foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Sengketa lahan seluas sekitar 487 hektare di kawasan kampung perkebunan Ketajek, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur yang berlangsung bertahun-tahun, masih memanas. Sejumlah ahli waris lahan tersebut yang menamakan diri Perkumpulan Perjuangan Petani Tanah Ketajek (P3TK), mendesak Pemkab Jember untuk turun tangan.

Perwakilan P3TK Lutfiyah Ahmad Bazed mengatakan bahwa pihaknya mendesak Pemkab Jember untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dari Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember.

Ketajek-2.jpg

"Dan kami memohon kepada Bupati Jember dr Faida untuk mengembalikan penguasaan lahan Ketajek kepada ahli warisnya," tegas Lutfi, sapaan akrab Lutfiyah dalam konferensi pers di kawasan Mangli, Jember, Minggu (18/8/2019) yang dihadiri puluhan ahli waris lahan Ketajek.

Lutfi mengungkapkan berdasarkan data yang dimilikinya bahwa HGU PDP Jember atas lahan Ketajek baru berakhir pada 2024.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pihaknya juga meminta pemerintah membubarkan Koperasi Ketajek Makmur yang dinilai sebagai penyebab sengketa lahan Ketajek terus berkepanjangan.

Padahal, dia mengatakan bahwa koperasi yang dibentuk pada 2013 di masa pemerintahan Bupati Jember MZA Djalal itu bertujuan untuk menjadi jembatan komunikasi antara warga yang menjadi ahli waris lahan Ketajek dengan pihak PDP Jember dalam menyelesaikan konflik.

"Karena keberadaan koperasi tersebut merupakan bentuk kebodohan kepada masyarakat Ketajek, khususnya para ahli waris," tandasnya.

Dia menerangkan bahwa sengketa lahan di kampung perkebunan Ketajek telah menyebabkan sedikitnya 803 kepala keluarga (KK) yang merupakan ahli waris di lahan tersebut tidak dapat menggarap lahannya.

Lahan mereka justru digarap oleh pihak lain yang bukan merupakan ahli waris.

"Karena lahan ahli waris telah dijual secara sepihak oleh pihak koperasi kepada orang luar. Dan ahli waris tidak mendapat keuntungan sepeserpun dari lahannya sendiri," tutur Lutfi yang juga merupakan salah satu ahli waris di sebagian lahan sengketa di Ketajek.

Mbah Yanti, salah satu ahli waris lahan Ketajek menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya agar kepemilikan lahan kembali ke pangkuannya.

"Juli 2019 kemarin saya telah bertemu Bupati Jember. Dan memohon agar Koperasi Ketajek Makmur dibubarkan dan HGU dicabut. Tapi belum ada tindak lanjutnya sampai sekarang," ungkapnya.

Sebagai informasi, sengketa lahan Ketajek, Kecamatan Panti, Jember antara ahli waris dengan Koperasi Ketajek Makmur dan PDP Jember telah berlangsung bertahun-tahun. Sampai saat ini, konflik agraria tersebut belum menemui titik terang. Kini, lahan sengketa tersebut dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES