Peristiwa Daerah

Dapat Remisi HUT RI, Ini Pesan Wagub Malut kepada 566 Narapidana

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 19:00 | 26.80k
Penyematan Satyalancana Karya Satya oleh Wakil Gubernur M Al Yasin Ali. (foto: Istimewa)
Penyematan Satyalancana Karya Satya oleh Wakil Gubernur M Al Yasin Ali. (foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALUKU – Peringatan HUT ke-74 RI di Maluku Utara (Malut) dirasakan langsung oleh 566 orang narapidana dan anak pidana tahanan kelas IIB Ternate. Bagaimana tidak, ratusan narapidana ini mendapatkan remisi.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019, tentang  Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2019.

Kepmen tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2019 itu, ditandatangani langsung oleh dan atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dr. Sry Puguh Budi Utami.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Ir. M. Al Yasin Ali yang membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Dr. Yasona H. Laoly mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi; warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana).

"Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementar harus menjalani pidana di LP atau LPKA maupun Rutan," kata Wagub Malut saat bertindak sebagai inspektur upacara di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate, Sabtu (17/8/2019).

Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.

"Dengan pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik pada Tuhan maupun sesama manusia," ujarnya.

Dikatakannya, kondisi lapas atau rutan saat ini yang kelebihan penghuni d iatas 100 persen menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan 'pembenaran' terhadap terjadinya penyimpangan.

"Masih banyak yang kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalagunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi di lapas/rutan, semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni," ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas SDM, perlu untuk memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi yang berbeda, yaitu sebagai modal utama dalam pembangunan nasional.

"Warga binaan pemasyarakatan di lapas/rutan saat ini adalah SDM yang masih terabaikan. Kelebihan isi penghuni menunjukan bahwa lapas/rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi yang luar biasa untuk mendukung jalannya kegiatan yang bersifat massal, seperti ekonomi kreatif," ungkapnya.

Kondisi kelebihan isi penghuni tidak boleh dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala permasalahan di lapas/rutan, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan menjadi kekuatan tersendiri serta jadikan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi.

"Dengan memiliki human capital yang besar, lapas/rutan harus mampu mentransformasikan potensi ini menjadi kegiatan ekonomi kreatif. Dari sinilah paradigma berubah, LP harus diletakkan sebagai pranata sosial yang konstruktif dari pada sebagai lembaga pemidanaan yang destruktif," ujarnya.

Selain itu, Wagub Malut juga berpesan kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan agar jadikan momentum HUT RI tahun 2019 ini untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu, memberikan kepastian hukum, integritas dan profesional.

"Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya ucapkan selamat dan tetap berupaya meningkatkan keimanan pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," ungkapnya

Wagub Malut dalam kesempatan itu, selain memberikan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana, juga dilakukan pemberian penghargaan dan penyematan Satyalancana Karya Satya kepada beberapa pegawai di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES