Peristiwa Daerah

HUT ke-74 RI, 1.396 Warga Binaan Lapas Kelas II A Batam Dapat Remisi

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 17:38 | 144.95k
Ka Lapas Kelas II A Batam, Surianto. (Foto: infokepri.com)
Ka Lapas Kelas II A Batam, Surianto. (Foto: infokepri.com)

TIMESINDONESIA, BATAM – Sebanyak 1.396 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Batam, Kepulauan Riau  mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 40 orang di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.

Rincian warga binaan atau narapidana (napi) yang menerima remisi pada HUT ke-74 RI adalah remisi umum (RU) I diberikan kepada 1.342 warga binaan dan RU II diberikan kepada 54 orang dan 40 di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Kota Batam, Surianto mengatakan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam yang memperoleh RU I berjumlah 908 orang dan RU II sebanyak 13 orang.

Kemudian, di Lapas Kelas II B Batam warga binaan yang mendapat RU I ada 114 orang, dan RU II diberikan kepada 3 orang. Untuk Rutan Batam, RU I diberikan kepada 285 warga binaan dan RU II diberikan kepada 34 orang.

Untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam, warga binaan yang mendapat RU I sebanyak 35 orang dan RU II ada 4 orang.

Surianto mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan positif di lembaga pemasyarakatan.

"Untuk warga binaan yang menerima remisi RU II ada yang langsung bebas hari ini dan nada yang harus menjalani hukuman subsidair, ada 3 orang,” ujarnya, Sabtu (17/8/2019).

Penyerahan remisi kepada para warga binaan itu juga disaksikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi beserta jajaran Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD). Secara simbolis Rudi menyerahkan bingkisan kepada warga binaan yang menerima remisi ini.

Kepada para penerima remisi, terutama yang langsung bebas, Rudi berpesan agar tidak merasa kecil hati saat bergabung kembali ke tengah masyarakat.

“Jangan minder, orang yang sempurna adalah orang baik yang pernah melakukan kesalahan tapi kita bisa perbaiki kembali. Bergaulah di lapangan seperti biasa, kita semua punya iman, yakinlah tidak aka nada yang mencemooh,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rudi juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly. Dikatakan, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri.

“Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat kepada hukum yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa ataupun kepada sesama manusia,” kata Rudi membacakan sambutan Menkumham.

Kepada jajaran pemasyarakatan, Rudi mengajak agar peringatan Hari Kemerdekaan RI dapat menjadi momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja. Dan dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Bekerjalah profesional dan tulus, terus berupaya untuk menjadikan lapas dan rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi,” katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Batam

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES