Kopi TIMES

Newsroom dan Merdeka

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 13:44 | 83.58k
Sugeng Winarno, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang. (Grafis: TIMES Indonesia)
Sugeng Winarno, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – 74 tahun sudah kemerdekaan Republik Indonesia. Sudah cukup tua dari segi usia, namun apakah kemerdekaan itu sudah dirasakan oleh semua? Termasuk sudahkah praktik media di negeri ini merdeka dari kooptasi kepentingan sang pemilik? Sudahkah ruang redaksi (newsroom) benar-benar merdeka dari intervensi pihak di luar redaksi? Mampukah media kita steril dari sikap yang harus memihak pada penguasa? Momentum kemerdekaan RI kali ini menjadi penting guna menilik kembali kemerdekaan media massa kita.

Mengapa kemerdekaan media massa ini penting? Karena kemerdekaan media massa sangat terkait dengan kemerdekaan rakyat dalam menyampaikan pendapat. Hanya media massa yang merdeka yang mampu menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut. Hanya media massa yang merdeka yang mampu melawan segala bentuk penindasan dan kezaliman yang terjadi di masyarakat. Media yang merdeka sangat dibutuhkan guna menjadi partner masyarakat dalam menjaga kemerdekaanya. 74 tahun bangsa ini memang sudah merdeka dari  Belanda dan Jepang, namun penjajahan bentuk baru masih senantiasa muncul.

Media massa yang merdeka itu tak memihak pada penguasa. Media merdeka itu terbebas dari tekanan sang pemilik. Media massa yang merdeka itu harus mampu menjalankan fungsi idealnya dengan sanggup menjaga netralitas dan independensinya. Media massa yang merdeka bukanlah media yang hanya memberitakan sisi baik penguasa. Media massa yang merdeka harus tak punya rasa takut ketika mengungkap sebuah kebenaran. Media massa harus menyajikan informasi dan beritanya secara berimbang (cover both side), bukan berat sebelah.

Merdeka dari Partisan

Tak bisa dimungkiri bahwa dalam pelaksanaan pemilu 2019 lalu, sejumlah media, terutama media televisi ada yang terang-terangan memihak pada kandidat pasangan presiden tertentu. Kandidat nomor 1 menguasai dan didukung habis-habisan oleh stasiun televisi A, sementara kandidat nomor 2 juga mati-matian di bela oleh stasiun televisi B. Media seperti ini jelas sudah tak merdeka, karena mereka tak bisa lagi berjalan independen karena harus mengikuti kepentingan orang yang memesannya.

Kenapa sampai muncul media massa yang tak independen dan partisan? Salah satu sebabnya karena sang pemilik media bisa jadi adalah pemain politik yang sedang terlibat dalam praktik politik praktis. Bagaimana tak partisan kalau sang pemilik media ternyata adalah ketua parpol yang sedang menunggu nasib agar dia bisa masuk bursa posisi menteri, ketua dewan, atau posisi politis lainnya. Praktik media jadi tak ideal sebab media tak lagi independen karena harus mengikuti apa kemauhan sang pemilik.

Praktik media massa seperti ini biasanya disebut media partisan. Media yang sengaja dibuat untuk mendukung kepentingan orang atau pihak tertentu. Ketika dalam proses kontestasi politik bisa jadi munculnya media partisan masih menjadi sesuatu yang biasa. Namun ketika proses politik lewat pemilu itu telah usai, maka media seharusnya kembali pada fungsi idealnya. Media harus on the track. Media tak boleh menggadaikan salah satu fungsinya sebagai sarana kontrol sosial, selain tetap menjalankan fungsi memberi informasi, pendidikan, dan hiburan.

Merujuk pada laporan dari indeks kebebasan pers pada tahun terakhir masih menempatkan Indonesia sebagai negara yang nilai kebebasan persnya masih dapat rapor merah. Menurut Reporters Without Borders, pada pertengahan April 2019 lalu mengeluarkan laporan tahunan dan indeks kebebasan pers dunia. Indonesia secara mengejutkan tetap berada di peringkat ke 124, yang berarti stagnan atau tidak ada kemajuan sama sekali dibanding tahun 2018 lalu.

Secara ideal media massa mainstream tak dibenarkan menjalankan praktik jurnalisme partisan. Newsroom harus kebal terhadap beragam intervensi dari pihak manapun. Pada ruang redaksi idealnya ada dinding api (firewall) yang menjaga kemerdekaan newsroom dari intervensi pemasang iklan dan kepentingan pemilik media. Ruang redaksi harus steril dari politik dan uang, serta beragam kepentingan yang bisa menjadikan media massa alpa menjalankan peran mulianya.

Newsroom yang Merdeka

Media massa nasional sejak memasuki era reformasi tak pernah lepas dari campur tangan sang pemilik media. Campur tangan itu terutama terhadap kebijakan redaksi. Interest politik pemilik media mendominasi media nasional, karena beberapa pimpinan media merupakan petinggi partai politik. Ruang redaksi (newsroom) menjadi tak bisa steril dari kepentingan politik. Hal ini berpengaruh terhadap independensi dan netralitas media.

Independensi newsroom bisa bermakna bahwa ruang redaksi harus terhindar dari beragam tekanan kepentingan. Penetrasi kepentingan yang berpotensi dapat memengaruhi newsroom bisa datang dari faktor external maupun internal media. Campur tangan pihak pemilik media dalam ruang redaksi bisa saja terjadi. Inilah yang harus dihindari. Newsroom harus benar-benar terhindar dari intimidasi pihak manapun.

Untuk itu kerja di ruang redaksi haruslah para wartawan yang benar-benar mampu bekerja secara profesional, menjunjung kaidah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan beragam aturan yang berlaku. Wartawan yang sedang aktif berpolitik tentu dapat memengaruhi kerja profesional jurnalis di ruang redaksi. Jurnalis yang duduk di ruang redaksi idealnya adalah orang-orang yang steril dari segala kepentingan politik. 

Media massa idealnya tidak tenggelam dalam lautan kepentingan politik. Praktik jurnalisme yang seharusnya dikedepankan oleh para jurnalis dan pemilik media adalah menjunjung profesionalisme. Jurnalis senior Bill Kovack adalah salah satu contoh jurnalis yang bisa membuktikan dan mampu menjalankan praktik jurnalisme yang profesional walau di tengah situasi sulit. Kovack adalah jurnalis yang mengikuti hati nurani dan menghidar dari pusaran arus politik tertentu.

Di saat 74 tahun kemerdekaan Republik Indonesia ini, media massa juga harus merdeka dari segala bentuk penjajahan. Media harus merdeka dari interest politik dan intervensi pemilik media. Media massa harus merdeka karena kemerdekaan media massa jelas dijamin dalam UU Pers. Media massa yang merdeka harus terus diperjuangkan. Media massa yang merdeka adalah media yang kebijakan redaksinya tak terpenjara oleh kepentingan politik sang pemilik media. Merdeka!. (*)

*) Penulis Adalah Pegiat Literasi Media, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang.

*)Tulisan ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis, tidak menjadi tanggung jawab dari redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES