Peristiwa Daerah

Optimalkan Layanan Pajak, BKAD Pemkab Sleman Pasang Tapping Device

Kamis, 15 Agustus 2019 - 10:12 | 83.47k
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah BKAD Pemkab Sleman, Kusniati SE MM kepada TIMES Indonesia, Kamis (15/8/2019). (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah BKAD Pemkab Sleman, Kusniati SE MM kepada TIMES Indonesia, Kamis (15/8/2019). (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPemkab Sleman, DIY erus berupaya mengoptimalkan berbagai jenis layanan kepada masyarakat termasuk menyangkut pajak. Sebagai wujud keseriusannya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sleman akan memasang Tapping Device.

Tujuannya, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan perhitungan pelaporan dan pembayaran pajak daerah. Terutama, wajib pajak hotel, reklame, restoran, hiburan, dan parkir.

“Pemkab Sleman akan memasang tapping device ke wajib pajak yang terhubung dengan server data Pemerintah Kabupaten Sleman,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah BKAD Pemkab Sleman, Kusniati SE MM kepada TIMES Indonesia, Kamis (15/8/2019).

Menurut Kusniati, inovasi teknologi informasi ini sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah secara Online. Dengan adanya teknologi ini maka akan meningkatkan akurasi data perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak oleh wajib pajak secara self assessment sesuai kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga, teknologi ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dari wilayah Kabupaten Sleman,” papar Kusniati.

Selanjutnya, sistem pembayaran pajak daerah secara online tersebut akan menjadi dasar pelaporan dan pembayaran pajak daerah kepada pemerintah daerah. Tentu, ini akan dikeneksikan dengan aplikasi e-SPTPD. Apabila hasil sistem online tidak sesuai dengan catatan yang dimiliki pengusaha maka wajib pajak dapat melakukan koreksi dengan melampirkan bukti transaksi yang dimiliki.

“Koreksi hasil sistem online dapat dilakukan sebelum batas waktu penyampaian e-SPTPD berakhir. Wajib pajak yang telah dipasang sistem online wajib memberikan informasi mengenai merek/tipe, sistem informasi data transaksi, serta jumlah perangkat dan sistem. Jika sistem online mengalami kerusakan/bermasalah maka dapat melaporkan ke BKAD Pemkab Sleman dalam jangka waktu paling lama 1X24 jam,” terang Kusniati.

Untuk menyukseskan program ini, BKAD Pemkab Sleman bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Sleman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan ikut memantau atau melakukan supervisi atas penerapan sistem ini.

“Mohon kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Kantor BKAD Pemkab Sleman. Sebab, kami akan pro aktif terus melakukan pendataan di lapangan,” papar Kusniati.

Ia mengingatkan, bagi pengusaha yang belum mendaftarkan diri maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Begitu pula wajib pajak yang menolak pemasangan tapping device sistem online akan dikenai sanksi administrasi seperti pemasangan stiker bertulisankan wajib pajak menolak pemasangan teknologi perpajakan yang terhubung dengan pusat data Pemkab Sleman.

“Mohon jadi lah pengusaha yang taat dan tertib. Bayar pajak dan laporkan hasil usahanya ke pemerintah. Kita sukseskan pemasangan Tapping Device,” jelas Kusniati SE MM, kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah BKAD Pemkab Sleman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES