Peristiwa Nasional

KPK RI Perpanjang Penahanan Umar Ritonga Selama 40 Hari Ke Depan 

Rabu, 14 Agustus 2019 - 23:04 | 32.61k
Kabiro Humas KPK RI, Febri Diansyah. (Foto:edy Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Kabiro Humas KPK RI, Febri Diansyah. (Foto:edy Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) memperpanjang penahanan terhadap Umar Ritonga (UR) tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2018.

Menurut keterangan Kabiro Humas KPK RI, Febri Diansyah, UR akan diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 15 Agustus sampai 23 September 2019.

Kata Febri, tersangka UR merupakan tahanan KPK RI yang sebelumnya sempat dikenakan status DPO karena sempat menghilang dari pemeriksaan Tim Penyidik KPK RI.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka UR unsur swasta. Jadi tersangka UR ini merupakan tersangka yang dikenakan status DPO yang ditangkap beberapa waktu lalu," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK RI Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya, tersangka Umar ditahan KPK RI pada Jumat 26 Juli 2019 setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap KPK di Labuhanbatu, Kamis 25 Juli 2019.

Waktu itu, Umar bersama mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Dia diduga sebagai orang dekat dari Pangonal. Dia diketahui melarikan diri saat OTT KPK RI pada 17 Juli 2018 di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp 500 juta dari petugas bank.

Tersangka Umar tidak kooperatif saat tim KPK RI memperlihatkan tanda pengenal KPK RI, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK RI yang akan menangkapnya.

Saat OTT dilakukan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK RI dan Umar Ritonga, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa tempat penangkapan dilakukan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES