Peristiwa Daerah

Buntut Perkelahian di Terminal Pakel, Security PT Bumi Sari Resmi Ditahan

Rabu, 14 Agustus 2019 - 22:40 | 121.01k
Aksi masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, saat aksi didepan Mapolres setempat, Rabu 7 Agustus 2019 lalu. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Aksi masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, saat aksi didepan Mapolres setempat, Rabu 7 Agustus 2019 lalu. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi, resmi menahan Budi, Security perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Pria yang terlibat adu jotos dengan Musanif, ahli waris tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, beberapa saat lalu. Budi dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“(Budi) sudah kami tahan dan sudah kami sampaikan kepada keluarga pelapor progres penanganannya melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya SH SIK, Rabu (14/8/2019).

Seperti diketahui, penangkapan dan penahanan Budi, security PT Bumi Sari, bermula dari insiden adu jotos di terminal Pakel, Selasa 30 Juli 2019 lalu. Saat itu, dia bersama dua rekannya, Misrono dan Mat Robi, mengambil foto aktivitas Musanif cs.

Merasa tidak nyaman, si ahli waris tanah Desa Pakel, pun menghampiri untuk bertanya. Dan adu mulut pun terjadi. Dari kesaksian warga, Satpam Budi yang tersulut emosi menyerang Musanif dengan mencekik di bagian leher. Naluri manusia ketika keselamatan terancam, Musanif pun melayangkan tinju pembelaan diri.

Bahkan dikisahkan, dalam perkelahian tersebut rekan Budi, Security Mat Robi, diduga sempat memukul Hartono, warga Desa Pakel. Padahal Hartono hanya mencoba mengamankan golok yang dibawa Mat Robi.

Usai kejadian tersebut, Musanif dilaporkan. Dan pada Rabu, 31 Juli 2019, dia ditangkap dan langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Banyuwangi, dengan jeratan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Termasuk dua teman Musanif yang menurut kesaksian warga, ikut melerai perkelahian, Masyanto dan Rohimin. Keduanya ditangkap dan ditahan atas dasar pasal yang sama.

Sedang Satreskrim Polres Banyuwangi, menangkap dan menahan Security Budi atas adanya laporan balik dari Musanif.

Namun sayang, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, enggan berkomentar terkait rencana pengembangan kasus adu jotos antara security perusahaan perkebunan PT Bumi Sari melawan Musanif cs. Saat ditanya apakah pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Djohan Soegondo, si bos PT Bumi Sari, dia belum menjawab.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara PT Bumi Sari, Sugeng Setiawan SH, mengakui bahwa insiden di terminal Pakel, murni kasus pidana. Untuk itu, dia mendukung penuh langkah Kepolisian dalam penegakan supremasi hukum. Termasuk tindakan penangkapan dan penahanan Budi, security PT Bumi Sari.

“Ini bukti kepolisian tidak tebang pilih, obyektif dan profesional, biarkan proses hukum berjalan, sesuai prosedur yang benar,” katanya.

Pentolan LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI), juga menjelaskan bahwa kedatangan Budi beserta dua rekannya, di terminal Pakel, murni dalam tugas sebagai Security PT Bumi Sari. Meskipun Serifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari berada di Desa Bayu, Kecamatan Songgon dan Desa Kluncing, Kecamatan Licin. Atau tanah Desa Pakel tidak disebut dalam wilayah HGU perusahaan milik Djohan Soegondo.

“Mereka itu ditunjuk berdasarkan SK pengangkatan dari internal kebun, jelas itu memang menjadi otoritas tugas mereka mengamankan kebun, jadi bukan inisiatif mereka,” ujar Sugeng.

Sementara itu, Moch Zaeni SH, selaku kuasa hukum Musanif, mengaku menemukan hal baru dalam kasus adu jotos terminal Pakel. Salah satunya tentang penerapan pasal 351 KUHP pada Musanif dan Security Budi oleh pihak Satreskrim Polres Banyuwangi. “Jika keduanya adalah pelaku penganiayaan, lalu yang menjadi korban di sini siapa?,” ucapnya.

Terkait pengembangan kasus, Zaeni juga berharap pihak Kepolisian bisa mengungkap motif kedatangan ketiga Security PT Bumi Sari. Jika atas perintah atasan, menurutnya tidak menutup kemungkinan atau patut diduga bentrok yang muncul memang sudah diskenario.

“Karena BPN (Badan Pertanahan Nasional), selaku lembaga pemerintah yang menerbitkan HGU, telah menyatakan bahwa tanah Desa Pakel bukan masuk wilayah HGU PT Bumi Sari, berarti dasar memerintahkan security ke terminal Pakel kan perlu diungkap juga,” cetusnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES