Peristiwa Daerah

Pengoplosan Elpiji di Jombang Disergap Polisi

Rabu, 14 Agustus 2019 - 22:28 | 48.17k
Barang bukti pengoplosan elpiji yang berhasil diamankan oleh Polres kabupaten Jombang. (Foto: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Barang bukti pengoplosan elpiji yang berhasil diamankan oleh Polres kabupaten Jombang. (Foto: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang menggerebek tempat pengoplosan elpiji di ruko atau gudang, di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Rabu (14/8/2019).

Kepada TIMES Indonesia, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, Unit Resmob berhasil mengamankan dua pelaku saat penggerebekan. Kedua pelaku itu adalah Ari Setyo Wicaksono (29) warga Dusun/Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan Andri Putra (27) asal Dusun Sidodadi, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Pengoplosan-Elpiji-2.jpg

Modusnya, kedua pelaku dengan mengoplos elpiji 3 kilogram ke elpiji 12 kilogram. "Pelaku menancapkan potongan besi yang sudah dimodifikasi di tabung 12 kilogram kemudian tabung yang 3 kilogram di tancapkan atasnya sehingga gas yang terdapat di tabung 3 kilogram berpindah otomatis ke tabung 12 kilogram, satu tabung 12 kilo di isi dengan 4 tabung 3 kilogram subsidi," jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Azi, penggrebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dan langsung melakukan tindak penyelidikan. "Kami menyita ratusan tabung elpiji dan beberapa alat yang digunakan untuk mengoplos elpiji," ujarnya.

Akibat perbuatan pengoplosan elpiji itu, kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jombang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES