Kopi TIMES

Menjemput Umroh Melalui Konvergensi Stunting

Rabu, 14 Agustus 2019 - 18:47 | 67.16k
Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Abd Rahman. (Foto: TIMES Indonesia)
Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Abd Rahman. (Foto: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LOMBOK TIMUR – Ketika mendengar kata Stunting, pertama kali  yang akan terlintas dalam pemikiran kita adalah orang yang pendek. Tentu pemikiran ini cukup mendasar karena selama ini yang kita tangkap dari  Stunting adalah orang yang memiliki tubuh pendek. Namun, Terminologi itu sepertinya harus kita lengkapi dengan detail sehingga kita dapat membangun persepsi bersama tentang stunting itu.

Menurut World Hearth Organisation (WHO ), Stunting adalah Kondisi gagal tumbuh pada anak  balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak lebih pendek untuk usianya, kekurangan gizi tersebut terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal kehidupan sejak lahir tetapi baru tampak setelah  anak berusia dua tahun.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan stunting antara lain: Pertama, Praktek pengasuhan yang tidak baik.

Kedua, Terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan kesehatan ANC-Ante Natal Care, Post Natal dan Pembelajaran dini yang berkualitas. Ketiga, Kurangnya akses ke makanan bergizi. Keempat, Kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi.

Secara spesifik  penyebab terjadinya Stunting dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu Pertama, Kurangnya gizi yang diakibatkan oleh tidak mampu menyediakan bahan makanan yang bergizi, Pola konsumsi makanan yang salah dan pola asuh yang salah.

Kedua, Penyakit yang diakibatkan oleh air minum yang dikonsumsi tidak aman, sanitasi yang tidak layak dan tidak mendapat layanan kesehatan yang memadai. Akibat yang ditimbulkan karena jika terjadinya Stunting adalah akibat jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek antara lain, gangguan perkembangan otak, gangguan pertumbuhan fisik, gangguan perkembangan motorik pada bayi.

Sedangkan jangka panjang yaitu tingkat kecerdasan anak rendah, prestasi belajar tidak baik, Prestasi kerja tidak baik, kalah bersaing dalam mencari kerja, cendrung gemuk diusia tua sehingga menderita penyakit degenerasi (hipertensi, jantung, diabetes dan lain-lain).

Akibat yang ditimbulkan oleh Stunting sesuai data di atas, haruslah menjadi perhatian kita bersama melalui sebuah konvergensi Stunting. Dalam kamus bahasa Indonesia dijelaskan bahwa konvergensi adalah Keadaan menuju satu titik pusat.

Artinya perlu adanya bangunan persepsi bersama untuk menjadikan Stunting sebagai masalah bersama yang harus dicegah bersama-sama pula. Secara spesifik, langkah bersama yang dimaksud adalah intervensi mulai dari pusat sampai desa.

Adapun bentuk-bentuk intervensi yang dimaksud antara lain ;

Intervensi Negara (pusat) yang sudah dilakukan yaitu Kebijakan Penggunaan Dana Desa yang tertuang dalam Permendesa Nomor 16 tahun 2018, tentang prioritas penggunaan dana desa pada pasal 6 ayat 1 dijelaskan peningkatan pelayanan public di tingkat desa yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting.

Kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) meliputi ; penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita, pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui, bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemerikasaan berkala, kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui, pengembangan apotik desa dan produk holtikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui, pengembangan ketahanan pangan di desa dan kegiatan penanganan kualitas hidup yang lain yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Intervensi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tertuang dalam surat edaran kepada pemerintah desa untuk menganggarkan kegiatan pengentasan stunting minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Tentu langkah ini dalam pandangan saya akan cukup maksimal untuk mencegah stunting asalkan maksimal pula dijalankan dan diterapkan di pemerintah desa di Kabupaten Lombok Timur.  

Selain itu, langkah yang cukup pantastis dari Bupati Lombok Timur adalah akan memberikan reward (penghargaan) berupa umroh bagi desa yang mampu mecegah terjadinya stunting minimal 2 persen. 

Sedangkan intervensi dari desa merupakan langkah akhir yang saya rasa sangat efektif dan sangat maksimal dalam pengentasan stunting. Maksimalnya keterlibatan pemerintah desa akan memiliki pengaruh yang cukup besar untuk menekan terjadinya stunting.

Hal ini disebabkan karena pemerintah desalah yang langsung bersentuhan dengan sasaran (masyarakat) dan memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola kebijakan dan anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa).

Artinya jika desa tidak maksimal menganggarkan kegiatan pencegahan stunting maka mustahil langkah untuk menekan dan mencegah stunting akan berjalan maksimal dan berhasil sesuai misi Bupati Lombok Timur. Oleh karena itu langkah untuk melakukan konvergensi stunting harus betul-betul dijalankan secara bersama-sama dan maksimal. 

Intervensi masyarakat dapat dilakukan dengan cara memaksimalkan peran  pemerintah desa untuk menganggarkan kegiatan pencegahan stunting minimal 20 persen sesuai misi Bupati Lombok Timur.

Peran masyarakat dalam mengintervensi desa dilakukan dengan meningkatkan peran aktif dan paritisipasi masyrakat untuk mengikuti kegiatan musyawarah khusunya musyawarah desa penyusunan rencana kerja pembangunan desa. Salah satu keterlibatan masyarakat selain dalam peningkatan peran aktif di musywarah desa yaitu adanya Kader Pembangunan Manusia (KPM). Sesuai undang-undang desa.

Menurut saya jika kolaborasi aktif dan konstruktif terjadi antara masyarakat, pemerintah desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM), langkah untuk pencegahan stunting akan sedikit mudah untuk diwujudkan.

Penyediaan data-data factual perkembangan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, bai dan balita akan sangat membantu sebagai rujukan untuk menyusun rancangan kerja pembangunan desa tahun anggara 2020.

Langkah untuk memaksimalkan peran pemerintah desa untuk mewujudkan postur anggaran dengan konsep tersebut bisa dilakukan saat ini, mengingat pada bulan ini (agustus) proses penyusunan `rancangan kerja pembangunan desa (RKP Desa) masih berjalan. Peran masyarakat bisa dilakukan melalui diskusi dengan tim penyusun RKP Desa untuk memastikan postur anggaran minimal 20 persen dari APB Des untuk kegiatan pencegahan stunting.

Secara terstruktur dan sistematis, di seluruh kecamatan di Kabupaten Lombok Timur sedang melaksanakan pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia (PSDM). Pada hakikatny, menurut saya pelatihan ini menjadi aksi teoritis untuk pelaku-pelaku di desa dalam memaksimalkan pencegahan stunting. Yang lebih efektif untuk bisa dijadikan sebagai intervensi masyarakat adalah melalui rembug stunting.

Rembug stunting merupakan sebuah diskusi yang lebih sistematis dan terukur karena dalam acara tersebut penyajian data dan fakta kondisi masyarakat dalam bidang kesehatan dan pendidikan akan menjadi rujukan untuk penyusunan RKP Desa.

Dengan demikian, keterlibatan dari Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Posyandu, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),pelaku PAUD dan pihak-pihak yang fokus dalam bidang kesehatan dan pendidikan akan menjadi penentu keberhasilan pencegahan stunting di masing-masing desa. Kebersamaan untuk mencapai persepsi dalam menciptakan langkah-langkah strategis yang berintegritas inilah yang kita sebut sebagai konvergensi stunting.


Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Desa (Riskesdes),angka stunting di Kabupaten Lombok Timur mencapai 43,52 persen. Angka ini hanya turun 0,28 persen disbanding hasil Riskesdes 2013 yaitu 43,8 persen. Angka ini cukup tinggi disebabkan tidak efektifnya penanganan dan intervensi terhadap pencegahan stunting.

Melihat peran desa yang cukup strategis dalam pencegahan stunting, saya merasa bahwa langkah Bupati Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy, M.M untuk memberikan umroh bagi desa yang mampu menurunkan stunting sampai 2 persen merupakan langkah yang sangat tepat. Desa menjadi kekuatan akhir yang harus kita kawal penuh peranannya untuk mewujudkan anggaran yang berpihak dalam upaya pencegahan stunting. Sehingga edaran Bupati Lombok Timur kepada Pemerintah Desa berjalan maksimal yaitu minimal 20 persen APB Desa merupakan anggaran untuk pencegahan stunting.

Tulisan ini muncul ketika saya membaca berita di sebuah koran lokal yang berjudul Hadiah Umroh Bagi Kades yang Turunkan Stunting 2 Persen.  Saya sedikit kaget karena judulnya cukup konstruktif dan sedikit menantang.

Namun setelah saya berpikir, langkah ini memang harus menjadi misi Bupati Lombok Timur khususnya dalam proses pengentasan Stunting di Kabupaten Lombok Timur karena permasalahan stunting akan menyebabkan terjadinya kondisi yang tidak sehat dan tidak produktif dalam waktu jangka panjang bagi generasi-generasi penerus.  Sehingga pencegahan stunting harus menjadi perhatian kita bersama khususnya bagi pengambil kebijakan mulai dari pusat sampai desa.

Memberikan hadiah umroh bagi kepala desa yang mampu menurunkan angka stunting sampai 2 persen, haruslah disambut oleh pemerintah desa dengan semangat dan pikiran yang konstruktif untuk bersama-sama memaksimalkan pencegahan stunting.

Saya membayangkan, betapa mulianya pemerintah desa dan masyarakat yang memperjuangkan langkah ini karena jika semua terwujud penghargaan yang diberikan juga sangatlah tepat. Memperjuangkan hak-hak masyarakat, menganggarkan kegiatan yang tepat sasaran, berpihak untuk kepentingan masyarakat, menciptakan anggaran berbasis peningktan sumber daya manusia, dan lebih spesifik untuk mencegah stunting di masing-masing desa adalah sebuah ibadah mulia yang patut dibalas dengan penghargaan umroh.

Berlomba-lombalah dalam hal kebaikan dan dalam hal ini saya merasa bahwa langkah pencegahan stunting melalu konvergensi merupakan wujud nyata bagi desa untuk dapat menjemput umroh. (*)

*Penulis adalah Pendamping Desa Pemberdayaan(PDP) Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur

*Tulisan ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis, tidak menjadi tanggung jawab dari redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Lombok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES