Peristiwa Daerah

KPK RI Jadwalkan Pemeriksaan Enam Saksi Suap Pengadaan Kapal Bea dan Cukai 

Rabu, 14 Agustus 2019 - 15:03 | 110.18k
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati. (Foto: edy junaidi ds/TIMES Indonesia)
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati. (Foto: edy junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus suap dan korupsi terkait pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di dua Instansi Pemerintah yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kementrian kelautan dan perikanan (KKP).

Menurut keterangan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK RI, Yayuk Andriati, ke enam saksi tersebut terdiri dari pihak swasta terkait uang akan dimintai keterangan untuk tersangka Istadi Prahastanto (IPR) selaku pejabat Pembuat Komitmen pada proyek yang merugikan perusahaan triliunan rupiah tersebut.

kemudian Yayuk menjelaskan para saksi tersebut diantaranya, Misbahudin Aidy selaku Surveyor PT. Biro Klarifikasi Indonesia, Muh. Iqbal Mansyur selak Marine Surveyor PT. Rina Indonesia, Nor Irfani Fahmi sebagai South Asian East Area Businnes Development Manager Lioyds Register.

Selanjutnya, ada juga Muhammad Husaefah sebagai Direktur PT. Dharma Kreasi Nusantara, Sudarsono sebagai Direktur PT. Amsek Nusantara dan Sunarto Dasmin seorang Surveyor Lioyds Register.

"Enam saksi ini akan diperiksa untuk Tersangka IPR, sampai saat ini masih terus dicari bukti-bukti baru," kata Yayuk kepada wartawan di gedung KPK Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan (AMG) sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sumarwanto (HSU).

Ketiganya, Istadi, Amir, dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai. Ketiganya diduga, mengarahkan panitia lelang agar memilih PT DRU menggarap proyek tahun jamak 2013-2015 dengan anggaran senilai Rp 1,12 triliun.

Namun setelah diuji coba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli itu tidak sesuai persyaratan kontrak. Meski tidak sesuai, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti pembayaran.

Dalam kasus suap dan korupsi terkait pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di dua Instansi Pemerintah yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kementrian kelautan dan perikanan (KKP) ini, dugaan kerugian negara sekitar Rp 117.736.941.127. sedangkan Istadi dan kawan-kawan menerima EUR7.000 sebagai sole agent mesin yang dipakai 16 kapal patroli cepat tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES