Peristiwa Daerah

BNN NTB Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Lombok Timur

Rabu, 14 Agustus 2019 - 11:16 | 200.81k
Kepala BNN provinsi NTB bersama Dir ResNarkoba Polda NTB saat menunjukkan barang bukti jenis Shabu. (FOTO: Pauzan Basri/TiMES indonesia)
Kepala BNN provinsi NTB bersama Dir ResNarkoba Polda NTB saat menunjukkan barang bukti jenis Shabu. (FOTO: Pauzan Basri/TiMES indonesia)

TIMESINDONESIA, MATARAM – Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNN NTB) kembali mengungkap jaringan pengedar jenis sabu. Tersangka AG umur 33 tahun berasal dari Dusun Timbak Desa Kesik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, merupakan seorang penjual tuak di Lombok Timur. AG ditangkap di sebuah Kantor perusahaan pengiriman barang (ekspedisi)  di Kota Mataram.

Kepala BNN Provinsi NTB Gde Sugianyar dalam Siaran Persnya di Kantor BNN provinsi NTB mengatakan, BNN mengamankan AG saat mengambil satu buat paket berisi sabu dari jasa ekspedisi dengan nomor resi pengiriman, 030136499771, penerima atas nama ESP. Asal pengirim dari sebuah Online Shop di Jakarata.  

"Sekitar pukul 15:15 wita saudari S alias R diamankan  setelah mengambil satu paket tersrbut. Pada saat yang sama,  diamankan juga tersangka AG alias BG di parkiran depan Kantor ekspedisi tersebut," ungkapnya, Rabu (14/8/2019). 

Tersangka AG ternyata melibatkan istrinya saudari R dengan sepupunya saudari AF untuk melancarkan tujuannya tersebut. Tersangka AG diupah uang senilai Rp 5 juta dari orang yang tidak dikenal dan hanya berhubungan melalui telepon. 

Menurut pengakuan tersangka, perbuatannya ini sudah dilakukan sebanyak tiga 3 kali. Dimulai dari bulan april sampai dengan mei 2019.

"Cara kerjanya, tersangka AG setelah menerima paketan dari sepupunya, kemudian menunggu perintah dari seorang yang ia tidak kenal melalui telepon. Setelah itu ia melepas paketan tersebut dipinggir jalan sesuai arahan dari orang tersebut. Setelah itu tersangka AG tinggal menunggu transfer uang sebesar lima juta rupiah tersebut," ucapnya.

Barang bukti yang disita berupa, paketan berbentuk kotak, setelah dibuka berisikan lima 5 bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan kristal bening yaitu narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 493,20 gram.  Setelah dikurangi pembungkusannya didapatkan berat bersih 484,55 gram yang terbungkus dalam amplop warna coklat dan plastik baubble wrap. 

AG dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2  UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Seumur Hidup, Pidana Penjara minimal enam 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Milar. 

Dari barang bukti yang diterima, dengan harga pasaran Shabu di NTB yakni Rp 1,5 juta, maka Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp 750 juta. "Apabila dikonsumsi 1 gram oleh 5-6 orang,  maka BNN Provinsi NTB telah menyelamatkan 3000 jiwa masyarakat NTB dari Narkoba," ucapnya.

Kepala BNN NTB Gde Sugianyar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menerima barang atau dititipkan barang yang belum tentu jelasnya. Jangan mudah menerima permintaan dari orang yang tidak dikenal, meskipun upahnya besar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Mataram

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES