Peristiwa Daerah

Lakukan Pemerasan Pejabat Pemkab Gresik, Dua Oknum LSM Diamankan

Selasa, 13 Agustus 2019 - 18:28 | 78.42k
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro saat rilis ungkap kasus pemerasan terhadap pejabat Pemkab Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro saat rilis ungkap kasus pemerasan terhadap pejabat Pemkab Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lipan berinisial MP dan DJ diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pejabat Pemkab Gresik. Keduanya kini berstatus sebagai tersangka serta mendekam di penjara.

Sebelumnya, kedua pelaku diamankan ketika memeras Kepala Bagian Umum Pemkab Gresik, Sukardi. Kedua orang itu diamankan tim Saber Pungli saat melakukan pemerasan di ruangan kepala bagian umum, kompleks Kantor Bupati Gresik, Senin (12/8/2019) sore kemarin.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan kronologi bermula pada Kamis (8/8/2019), LSM Lipan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kegiatan tahun 2018 kepada Kepala Bagian Umum Setda Gresik, Sukardi. Kemudian surat tersebut oleh bagian umum ditindaklanjuti dengan membalas surat tersebut serta menghubungi kontak yang tertera di surat. 

"Hasil percakapan via telepon, pelaku minta bertemu dengan pihak dari bagian umum dari hasil pertemuan itu memberikan surat balasan, kemudian pelaku ingin berkoordinasi langsung dengan Kabag Umum," kata Kapolres saat rilis di halaman Mapolres Gresik, Selasa (13/8/2019).

Setelah itu, kata Kapolres, pelaku MP menghubungi staf Kabag Umum agar disampaikan informasi jika pelaku ingin bertemu dengan Kabag Umum secara langsung.

"Kemudian juga pelaku meminta agar dikondisikan uang sebesar Rp 50 juta dan kalau tidak dipersiapkan uang sejumlah tersebut maka LSM Lipan ini akan mengkoordinasikan dengan pihak Kejati Jatim," tambahnya.

Kemudian, kata Kapolres, kedua pelaku menurunkan permintaannya menjadi Rp 5 juta. Merasa diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. 

Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti di antaranya uang Rp 5 juta, dua unit HP serta satu Unit Mobil HRV warna hitam milik tersangka.

"Keduanya dikenakan pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara, dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Gresik usai merilis kasus dua oknum LSM diduga lakukan pemerasan terhadap pejabat Pemkab Gresik(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES