Peristiwa Daerah

Tiga Jambret Spesialis Anak-anak dan Perempuan Dibekuk Polisi

Senin, 12 Agustus 2019 - 19:14 | 89.31k
Tiga tersangka diamankan di Mapolres Lamongan, Senin (12/8/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Tiga tersangka diamankan di Mapolres Lamongan, Senin (12/8/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Sepak terjang tiga kawanan jambret yang kerap beraksi di wilayah Lamongan akhirnya terhenti setelah diringkus tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

Tiga jambret yang berhasil diamankan polisi tersebut diantaranya adalah kakak beradik berinisial MES (24) dan MES (21), serta MPM (25) yang merupakan residivis untuk kasus yang sama pada tahun 2016.

Ketiga tersangka yang merupakan warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan ini pun terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Mereka bertiga kita amankan pada malam Idul Adha kemarin saat hendak mengulang aksinya," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat, saat rilis di Mapolres Lamongan, Senin (12/8/2019).

Feby menjelaskan, ketiga tersangka ini dibekuk petugas di dua lokasi berbeda. MES dan MES ditangkap lebih dulu, kemudian MPM.

"Kali pertama 2 tersangka kakak beradik, yang kami ditangkap di pertigaan Sumlaran Kecamatan Sukodadi yang identitasnya sudah diendus Tim Jaka Tingkir sejak lama. Dari pengakuan 2 orang ini, kami kemudian mengembangkan ke satu tersangka lainnya ini," tuturnya.
 
Feby mengatakan, tiga tersangka ini sudah beroperasi selama beberapa tahun terakhir, dengan sasaran utama menjambret handphone yang dibawa anak-anak dan perempuan. Dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka ini juga mengancam akan menyakiti korban jika tidak memberikan barang yang diinginkan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 4 kali, yaitu di jalan baru Made Lamongan, depan SPBU Surabayan Kecamatan Sukodadi, Jalan Kombespol M.Duryat Lamongan dan Jalan raya Kalitengah Lamongan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan juga perbuatan yang sama di tempat lain," ujarnya.

Selain mengamankan 3 tersangka, terang Feby, pihaknya juga mengamankan 3 handphone hasil kejahatan, uang tunai senilai Rp 650 ribu serta 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka untuk melancarkan aksinya.

Ketiga jambret yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Lamongan ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (*)

Jurnalis: MFA Rohmatillah
Editor:

 

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES