Peristiwa Daerah

Caleg DPRD Bangkalan Terpilih Terancam Gagal Dilantik

Senin, 12 Agustus 2019 - 13:12 | 44.59k
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Calon anggota (caleg) DPRD Kabupaten Bangkalan terpilih terancam gagal dilantik. Hal itu bisa terjadi, jika mereka tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"LHPKN menjadi syarat mutlak pelantikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," tegas Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, Senin (12/8/2019).

Dijelaskan, ketentuan LHKPN sebagai syarat mutlat bagi caleg terpilih tertuang dalam pasal 37 PKPU nomor 20 tahun 2018. LHKPN disetorkan tujuh hari pasca KPU menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan terpilih pada Pemilu 2019.

"Jika hari ini ditetapkan, maka efektifnya hanya punya waktu lima hari karena dipotong hari sabtu dan minggu," imbuhnya.

Mustain mengaku, informasi yang diterima dari KPU Bangkalan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bangkalan terkait perkembangan LHKPN masih simpang siur. Bahkan, tidak jelas dan selalu berubah.

"Kami selalu aktif menanyakan LHKPN. Kami meminta kepastian fisiknya seperti apa. Kasihan caleg DPRD terpilih gagal dilantik gara-gara tidak menyetor LHKPN," ucapnya.

Tidak hanya perihal LHKPN yang menjadi permasalahan kata Mustain. Namun juga, terdapat masalah di kelengkapan administrasi lainnya. Seperti, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), KTP elektronik, dan Kartu Keluarga (KK).

"Kami konfirmasi ke Polres Bangkalan hanya ada lima orang dari 50 caleg DPRD terpilih yang mengurus SKCK," sesalnya.

Mustain mengungkapkan, caleg DPRD Bangkalan terpilih dipastikan gagal dilantik apabila tidak melengkapi seluruh persyararatan administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.

"Pelantikan anggota DPRD Bangkalan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur. Kalau tidak melengkapi semua persyaratan administrasi, ya tidak akan ditandatangi," tuturnya

Sebagai informasi, rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Bangkalan pada Pemilu 2019 masih berlangsung di Gedung Merdeka.

Rapat pleno yang diselenggarakan sejak pukul 09.00 WIB tersebut, sempat ditunda selama 1 jam, karena Bawaslu Bangkalan mempertanyakan masalah kelengkapan LHKPN para caleg DPRD Bangkalan terpilih. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES