Peristiwa Daerah

Begini Cara Hitung Pajak Reklame di Kota Malang

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 11:54 | 690.44k
Ilustrasi - Pajak Reklame (FOTO: online-pajak)
Ilustrasi - Pajak Reklame (FOTO: online-pajak)

TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur mensosialisasikan cara menghitung pajak reklame kepada masyarakat Bhumi Arema. Tak jarang dari masyarakat yang belum memahami cara menghitung pajak reklame sesuai aturan yang berlaku.

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Adapun tarif pajak reklame adalah sebasar 20 persen. Cara penghitungannya adalah jumlah reklame x luas media reklame x pajak/m (sesuai kelas jalan) = pajak yang wajib dibayar.

Untuk memudahkan masyarakat Bhumi Arema, BP2D Kota Malang di bawah pimpinan Ir Ade Herawanto selaku Kepala memberikan contoh kasus seperti di bawah ini:

1. Reklame Tetap dengan tema “ABC” dengan jumlah sebanyak 1 unit, berbentuk Billboard 1 sisi dengan ukuran 4 meter x 8 meter dipasang selama 3 bulan mulai Januari sampai dengan Maret 2019. Berapakah besarnya pajak yang wajib dibayar?

Cara menghitungnya adalah 1 unit x 1 sisi x 32 m2 x 120.000 = 3.840.000. Maka besarnya pajak untuk pemasangan selama 3 bulan adalah Rp 3.840.000.

2. Reklame Insidentil dengan tema “ABC” dengan jumlah sebanyak 5 unit, berbentuk spanduk dengan ukuran 2 meter x 8 meter dipasang selama 5 hari. Berapakah besarnya pajak yang wajib dibayar?

Cara menghitungnya adalah 5 unit x 16 m2 x 6.000 x 5 hari = 2.400.000. Maka besarnya pajak yang wajib dibayar adalah Rp 2.400.000.

Penjelasan di atas oleh BP2D Kota Malang dengan cara studi kasus diharapkan mempermudah masyarakat Kota Malang untuk menghitung besaran tarif pajak yang wajib dipayar atas penyelenggaraan reklame. Yuk, mulai sekarang budayakan taat membayar pajak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES