Peristiwa Nasional

Kasus Meikarta, KPK Panggil Mantan Presdir PT Lippo Cikarang

Kamis, 08 Agustus 2019 - 17:21 | 38.86k
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka kasus suap pengurusan proyek pembangunan hunian mewah Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati, hari ini BTO akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk melengkapi bukti-bukti hasil pemeriksaan sebelumnya.

"Tersangka ini diduga mengantongi banyak bukti terkait kasus suap pembangunan hunian mewah Meikarta. Makanya Pemeriksaan secara berkala selalu dilakukan," kata Yayuk kepada wartawan di gedung KPK Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2019).

Sebelumnya, perkara ini bermula saat PT Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 Hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga tahap.

Sebelum pembangunan tahap I dengan luas 143 hektare dilakukan, diperlukan sejumlah perizinan mulai dari izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), izin prinsip penanaman modal dalam negeri, hingga izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Akhirnya, mereka melakukan pendekatan itu melalui orang dekat Neneng dengan cara melakukan beberapa pertemuan. PT Lippo Cikarang pun mengajukan IPPT seluas 143 hektare. Setelah itu, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang melalui orang dekat bupati, meminta untuk bertemu dengan Neneng.

Untuk mengurus IPPT untuk Meikarta tersebut, PT Lippo Karawaci pun menugaskan Billy Sindoro, Bartholomeus Toto, serta Henry Jasmen, Taryudi kemudian Fitra Djaja Purnama dan pegawai PT Lippo Cikarang lainnya melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Setelah melewati jangka pemeriksaan yang cukup panjang, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Lantaran terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES