Peristiwa Nasional

KPK RI Panggil Dua Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia

Rabu, 07 Agustus 2019 - 13:57 | 72.06k
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019). (FOTO: Edy Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019). (FOTO: Edy Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) kembali melakukan pemanggilan terhadap dua mantan Direktur Utama Garuda Indonesia yang menjadi tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin Airbus S.A.S. dan Rolis-Royce P.L pada PT. Garuda Indonesia.

Mereka adalah, Emirsyah Satar (ESA) selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS) mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, keduanya akan diperiksa sesuai kebutuhan penyelidikan lebih dalam terkait kapasitas nya sebagai tersangka.

"Tentu ini merupakan penyidikan lanjutan KPK untuk melengkapi beberapa bukti-bukti dan mencari banyak keterangan dari mereka," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Sebelumnya, pada tanggal 16 Januari 2017, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, keduanya sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan, untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA), KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

Oleh karena itu, pasca mendapatkan konfirmasi dari CPIB dan SFO, KPK langsung melakukan membekuan rekening dan menyita sejumlah aset mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah yang selama ini berada di luar negeri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES