Indonesia Positif

Dinas Sosial Tegal Bekali Masyarakat PMKS-PSKS Dalam Non Fisik TMMD Kodim Tegal

Minggu, 04 Agustus 2019 - 11:58 | 62.17k
Fatikhah, Petugas Dinas Sosial Kabupaten Tegal, narasumber penyuluhan non fisik TMMD Reguler Tegal.
Fatikhah, Petugas Dinas Sosial Kabupaten Tegal, narasumber penyuluhan non fisik TMMD Reguler Tegal.

TIMESINDONESIA, TEGAL – Kegiatan non fisik program TMMD Kodim Tegal di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, semuanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaannya melibatkan sejumlah stakeholder yang bersinergi dan terintegrasi dengan Satgas TMMD.

Salah satunya yaitu Dinsos Kabupaten, yang memberikan penyuluhan sosial yang diikuti ratusan orang. Selaku narasumber, Fatikhah, petugas Dinsos memaparkan gamblang terkait Program Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Kamis (1/8/2019).

PMKS yaitu seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidup baik jasmani, rohani dan sosial secara normal. Hal ini diakibatkan karena suatu hambatan, kesulitan ataupun gangguan yang diantaranya kemiskinan, keterlantaran, cacat, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan secara mendadak seperti bencana alam.

Fatikhah-Petugas-Dinas-Sosial-Kabupaten-Tegal-b.jpg

Fatikhah juga menjelaskan singkat tentang 26 jenis PMKS yang diantaranya, Balita terlantar, anak terlantar, anak nakal, anak jalanan, anak jalanan dengan disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Jenis PMKS selanjutnya yaitu wanita rawan secara sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, tuna susila, pengemis, gelandangan, bekas warga binaan LP, korban penyalahgunaan napza, keluarga fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, komunitas adat terpencil, korban bencana alam, korban bencana sosial/pengungsi, pekerja migran bermasalah sosial, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), keluarga rentan, serta keluarga dengan Rumah Tidak Layak Huni.

Fatikhah-Petugas-Dinas-Sosial-Kabupaten-Tegal-c.jpg

Diulas juga tentang PSKS atau singkatan dari Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. “Potensi kesejahteraan sosial yaitu potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam, institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial,” bebernya.

Sedangkan sumber kesejahteraan sosial yaitu Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), organisasi sosial, karang taruna, wahana kesejahteraan, dunia usaha UKS, keperintisan dan kepahlawanan. Pungkas acara, dilakukan tanya jawab. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-13 Editor Team
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES