Graphic

Tak Lagi Gratis, Ini Tarif Tol Malang-Pandaan

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 14:09 | 1.14m
Ilustrasi - Tarif Tol Malang-Pandaan (FOTO: TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Tarif Tol Malang-Pandaan (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah beroperasi tanpa tarif alias gratis sejak 14 Mei 2019, Jalan Tol Malang-Pandaan akan mulai memperlakukan tarif pada 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB. 

Tarif ini berlaku untuk tol Pandaan Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,62 kilometer (km) dan jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yang merupakan akses menuju jalan tol Pandaan-Malang sepanjang 1,5 km. 

Menurut keterangan resmi PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sebelumnya kedua jalan tol tersebut sudah dioperasikan tanpa tarif sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat sebelum diberlakukannya tarif normal.

Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.

TARIF-TOL-MAPAN-AGUSTUS-2019.jpg

Dalam Kepmen PUPR RI tersebut, Golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yaitu Golongan I Rp 1.500, Golongan II Rp 2.000, Golongan III Rp 2.000, Golongan IV Rp 3.000, Golongan V Rp 3.000.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru menyampaikan dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari adalah sebagai berikut:

• Golongan I Rp 29.000 (Rp 27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp 1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

• Golongan II dan Golongan III Rp 43.500 (Rp 41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp 2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

• Golongan IV dan Golongan V Rp 58.000 (Rp 55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp 3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

Sebagai informasi Jalan Tol Pandaan-Malang memiliki total panjang jalan 38,488 km, seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,50 km dan seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,51 km. Sebelum diresmikan dan dioperasikan tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2018, ketiga seksi jalan tol tersebut telah dioperasikan secara fungsional untuk mendukung arus mudik dan balik Libur Natal dan Tahun Baru 2018.

Sedangkan untuk seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km beroperasi fungsional saat arus mudik balik Lebaran 2019 dan seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km masih dalam tahap konstruksi.

Untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) merupakan akses yang menghubungkan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang sepanjang 1,5 km yang diresmikan bersama dengan tiga seksi Jalan Tol Pandaan-Malang. Dengan dioperasikannya akses tersebut, maka Jalan Tol Gempol-Pandaan dengan total panjang 13,61 km saat ini telah beroperasi secara penuh.

Dwimawan mengatakan sosialisasi tarif tol akan terus dilakukan oleh kedua anak usaha Jasa Marga, PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) selaku pengelola Jalan Tol Pandaan-Malang dan PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) selaku pengelola Jalan Tol Gempol-Pandaan. Informasi akan disebar melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS). 

Pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk juga mengimbau para pengguna jalan Tol Malang-Pandaan untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. Hal ini ditujukan untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES