Peristiwa Daerah

Pastikan Semua Pekerja Terdaftar JKN-KIS, BPJS Kesehatan Kumpulkan FKTP Banyuwangi

Selasa, 23 Juli 2019 - 21:28 | 53.27k
Peserta rapat saat menyimak paparan dari pemateri. (Foto: BPJS Kesehatan for TIMES Indonesia).
Peserta rapat saat menyimak paparan dari pemateri. (Foto: BPJS Kesehatan for TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Untuk memastikan semua pekerja terdaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Banyuwangi, Selasa (23/7/2019) mengumpulkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) se Banyuwangi

“Kali ini kami mengumpulkan FKTP yaitu Puskesmas dan klinik provider BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS dari segi penerimaan iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sekaligus untuk memastikan seluruh pekerja baik tenaga medis, paramedis, tenaga harian lepas (THL) maupun administrasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar pada program JKN-KIS,” ucap Kepala BPJS Kesehata Banyuwangi, Wahyu Santoso.

Wahyu juga menyampaikan, bahwa ia sering mendengar petugas di FKTP mengeluhkan bahwa selama ini mereka melayani peserta JKN, tapi mereka sendiri belum terdaftar sebagai peserta JKN.

"Itu tujuan kita kumpulkan FKTP ini," terang Wahyu.

Ditambahkan Wahyu, JKN - KIS, merupakan program jaminan kesehatan terbesar di dunia, telah memasuki tahun ke-enam. Bertambahnya usia program tersebut, tak lantas menghentikan terpaan permasalahan yang diterima BPJS Kesehatan, sebagai badan hukum publik yang diamanahi menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh penduduk Indonesia.

"Untuk mengatasi berbagai kendala program JKN-KIS tentunya membutuhkan peran dan partisipasi aktif seluruh pihak baik itu masyarakat, penyedia layanan kesehatan, tenaga medis, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, pengelola klinik swasta dan seluruh elemen masyarakat lainnya," Imbuhnya.

Sementara itu, Catur Yulangga, pemateri pada acara tersebut menjelaskan kendala kepesertaan THL di FKTP salah satunya adalah belum dipahaminya aturan terkait kepesertaan JKN pada suami istri yang keduanya adalah pekerja.

“Dasarnya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Isinya menjelaskan, bahwa suami Istri yang sama-sama pekerja, wajib didaftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dengan membayar iuran serta berhak memilih kelas perawatan tertinggi,” jelas Catur yang juga selaku Relationship Officer BPJS Kesehatan Banyuwangi.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banyuwangi, Mujito, yang hadir dalam acara tersebut juga menyatakan, bahwa setiap bulan FKTP menerima dana kapitasi dari BPJS Kesehatan. Maka sudah menjadi kewajiban juga bagi FKTP untuk mendukung mewujudkan Universal Health Coverage Kabupaten Banyuwangi.

“Malu kalau kita sendiri orang kesehatan belum jadi peserta JKN-KIS,” tegas Mujito.

Mujito menambahkan, ada sebanyak 407 tenaga harian lepas di FKTP yang belum terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS. Padahal menurutnya kenaikan gaji honorer salah satu itemnya adalah untuk pembiayaan iuran jaminan kesehatan.

“Iuran JKN ini (segmen Peserta PPU) tidak besar, kalau dibandingkan dengan pendaftaran peserta perorangan. Hanya 5% dari upah atau UMK per bulan dan sudah bisa menanggung suami/istri yang sah dan tiga orang anak,” jelas Mujito.

"Kami menekankan kepada seluruh FKTP bahwa THL wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS. Segera ke BPJS Kesehatan untuk mendaftar. Tujuannya tak lain sebagai bentuk perlindungan terhadap diri dan keluarganya agar tidak menyusahkan ketika risiko sakit itu terjadi," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES