Peristiwa Daerah

Dishub Lamongan Tindak Tegas Mobil yang Parkir Sembarangan 

Selasa, 23 Juli 2019 - 17:37 | 64.90k
Stiker peringatan dari Dishub Lamongan tertempel pada mobil yang parkir di bahu jalan depan RSUD dr. Soegiri Lamongan, Selasa (23/7/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Stiker peringatan dari Dishub Lamongan tertempel pada mobil yang parkir di bahu jalan depan RSUD dr. Soegiri Lamongan, Selasa (23/7/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan mulai memberikan tindakan tegas kepada mobil yang parkir sembarangan, dengan menempelkan stiker berisi peringatan di kaca mobil yang diparkir di bahu jalan yang sudah terpasang rambu larangan parkir.

Stiker yang ditempel tersebut bertuliskan peraturan larangan parkir sembarangan, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Pasal 287 ayat 1. Sanksi yang dikenakan adalah kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Kepala Dishub Lamongan, Ahmad Farikh mengatakan, wilayah yang menjadi prioritas penindakan tersebut yakni jalan yang arus lalulintasnya padat dan telah terpasang rambu larangan parkir, seperti di seputar Alun-alun dan Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya depan RSUD dr. Soegiri Lamongan.

"Depan RSUD itu kan tempat lalu-lalang kendaraan penting, seperti ambulance dan sebagainya, sehingga kalau jalannya penuh kan kasihan. Ambulance ini kan emergency dan perlu mendapat prioritas di jalan," kata Farikh, Selasa (23/7/2019).

Selain memberikan peringatan melalui stiker, Dishub juga bekerjasama dengan Satlantas Polres Lamongan untuk memberikan tilang kepada pengendara roda empat yang masih bandel parkir sembarangan.

"Stiker berisi peringatan itu sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemudian kita juga melakuan operasi gabungan dari Dishub dan Lantas. Itu langsung kita tindak dengan memberikan tilang," ujarnya.

Hingga saat ini ada sekitar 6 kendaraan roda empat yang parkir sembarangan, telah terjaring operasi gabungan dari Dishub Lamongan dan Satlantas Polres Lamongan. "Dalam sepekan sudah 6 mobil yang salah parkir telah ditindak petugas dengan ditilang." kata KBO Lantas Polres Lamongan, Ipda Anang Purwowidodo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES