Peristiwa Daerah

MK Tolak Gugatan Bambang Haryo, KPU Sidoarjo: Sudah Tak Ada Masalah Pileg lagi

Selasa, 23 Juli 2019 - 16:09 | 325.69k
Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak. (FOTO: Rudi/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak. (FOTO: Rudi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara gugatan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekarto yang menggugat KPU terkait penetapan caleg dari Partainya sendiri (Gerindra red) nomor urut 4, Rahmat Muhajirin.

MK tidak melanjutkan dan menghentikan gugatan Bambang Haryo dengan alasan argumen dan petitum Bambang Haryo dinilai tidak sesuai fakta.

"Perkara 157-02-14/PHPU.DPR.DPRD/17/2019 pemohon Partai Gerindra Provinsi Jatim Dapil Jatim I DPR RI, ditolak. Alasan hukum posita dan petitum tidak bersesuaian," kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan putusan sela di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, saat sidang yang di tayangkan live di channel youtube MK, Senin (22/7/2019).

Menyikapi putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Sidoarjo menganggap persoalan ini sudah selesai. Hal itu karena putusan MK sudah mengikat.

"Semua permintaan KPU RI, sudah kami penuhi terkait barang bukti dan saksi yang diminta. Dan kemarin MK memutuskan tidak melanjutkan perkara ini lagi, alias sudah selesai. Dan sesuai hasil sidang MK, maka sudah tidak ada persoalan terkait hasil pileg antara penggugat dan tergugat," kata Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak kepada TIMES Indonesia, Selasa (23/7/2019).

Iskak menambahkan, jika setelah putusan MK kemarin, tim saksi dari KPU Sidoarjo sudah pulang. "Alhamdulilah selesai, sudah tidak ada lagi masalah pileg di Kabupaten Sidoarjo. Sesuai hasil pileg kemarin tidak ada dugaan yang dituduhkan oleh pihak penggugat. Perselisihan perolehan suara antara Bambang Haryo dan Rahmat Muhajirin usai," tegas Iskak.

Seperti diketahui, dalam sidang panel I ini MK telah menghentikan 14 perkara dan tidak dilanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi. Dalam panel I ini MK membacakan putusan sela untuk sengketa pileg di 10 Provinsi. 10 provinsi tersebut yakni Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Papua Barat, NTT, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau.

Gugatan kubu Bambang Haryo, lewat tim kuasa hukumnya yang dikomandoi M Sholeh, keberatan atas penetapan KPU. Dalam penetapan suara kliennya (bambang haryo red) sebesar 52.451, sedangkan Rahmat meraih 86.274 suara itu. Diduga ada kecurangan.

Sholeh mengatakan ada selisih 34.549 suara sehingga semestinya kliennya menang dengan capaian suara 87.000, sedangkan Rahmat Muhajirin seharusnya mendapat 30 ribu suara.

Atas perolehan suara tersebut, Bambang Haryo menuding ada dugaan politik uang yang dilakukan rekan satu partainya tersebut (Rahmat Muhajirin red). Sebab, Sholeh menilai kliennya sebagai incumbent atau petahana sudah sering dikenal masyarakat dan sering terekspose media massa.

Dalam petitum Bambang, dia meminta majelis Hakim Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin terkait adanya dugaan money politics tersebut.

Sementara, tudingan dari Bambang Haryo tersebut ditolak tegas oleh tim relawan pemenangan Rahmat Muhajirin. Sebab kerja keras timses, relawan dan kader siang malam itulah yang mampu mengalahkan  Bambang Haryo Soekartono yang notabene caleg incumbent yang kemarin hanya memperoleh sekitar 52 ribu suara.

“Berkat kerja keras bapak Rahmat, keluarga, timses dan relawan dalam mendekati dan meminta dukungan terhadap masyarakat, yang akhirnya mengantar Rahmat Muhajirin meraup suara yang signifikan dan menjadi caleg terpilih," kata Ketua Relawan Rahmat Muhajirin, Djarot Tedjo kepada TIMES Indonesia(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Sidoarjo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES