Peristiwa Nasional

Hari Anak Nasional, KPAI Minta Pemerintah Penuhi Hak-hak Anak Down Syndrome

Selasa, 23 Juli 2019 - 13:12 | 40.89k
Hari Anak Nasional 2019 (FOTO: kemenpppa.go.id)
Hari Anak Nasional 2019 (FOTO: kemenpppa.go.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Dalam perayaan tahun ini, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) meminta pemerintah memenuhi hak-hak anak penyandang dissabilitas khususnya anak down syndrome.

Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Susianah Affandy mengatakan, data KPAI hingga Juni 2019 mencatat 64 anak yang hak-haknya tidak terpenuhi karena masalah sosial.

"Anak-anak down syndrome tidak sedikit yang mengalami pengabaian di masyarakat, bahkan hadirnya dianggap aib keluarga," ujar Susianah dalam keterangannya, Selasa (23/7/2019).

Susianah menyebut, penanganan anak down syndrome yang dilakukan Pemerintah hanya dengan pendekatan carity, sekedar belas kasihan, sehingga ditempatkan dalam tugas dan fungsi kementerian Sosial RI.

"Harusnya Pemerintah mengubah paradigma charity dengan paradigma pemenuhan hak sehingga semua Kementerian/Lembaga memiliki tugas dan fungsi dalam pemenuhan hak-haknya mulai dari catatan sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pengasuhan dan sebagainya," ucapnya.

Di peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, KPAI berharap segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 8 tahun 2016.

Ada pun Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak-hak tersebut antara lain, PP tentang perlindungan, rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan bagi penyandang disabilitas dan sebagainya.

"Setelah penetapan UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dua tahun setelahnya harusnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah. Kenyataannya harapan tersebut pupus," keluh Susianah.

Lebih lanjut, Susianah juga meminta Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana bagi pendidikan anak-anak down syndrome di tanah air. Menurutnya, sistem pendidikan selama ini tak sesuai dengan kondisi anak-anak down syndrome. Bahkan, cenderung memaksakan sistem yang ada pada pendidikan inklusi.

"Pendidikan inklusi bagi anak down syndrome juga harus didukung oleh ketersediaan tenaga pendidikan yang ramah anak dan memiliki keahlian dalam proses pembelajaran khusus anak down syndrome," tuturnya.

Sementara bagi anak down syndrome yang telah menginjak SMA, KPAI berharap pemerintah menyediakan akses keterampilan agar mereka dapat tumbuh dan berkembang. Tak hanya di kota-kota besar, tapi juga seluruh nusantara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES