Peristiwa Nasional

Tim KPK RI Geledah Kantor Dishub Kepri

Selasa, 23 Juli 2019 - 12:41 | 49.05k
Anggota kepolisian dengan senjata Laras panjang berjaga ketat di depan Kantor Dishub Kepri. (FOTO: Ali Mahmud/TIMES Indnesia)
Anggota kepolisian dengan senjata Laras panjang berjaga ketat di depan Kantor Dishub Kepri. (FOTO: Ali Mahmud/TIMES Indnesia)

TIMESINDONESIA, BATAM – Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendadak ramai sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (23/7/19). Ada tim dari KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diduga melakukan penggeledahan di kantor pimpinan Jamhur Ismail tersebut.

Pantauan di lapangan, sejumlah polisi bersenjata laras panjang tampak berjaga-jaga di depan pintu kantor yang berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabillah, Kilometer 5 Tanjungpinang tersebut. Hingga kini, belum diketahui maksud kedatangan tim dari lembaga antirasuah itu.

Dishub-Kepri-2.jpgTim KPK mengambil dua kantong plastik warna merah dari dalam mobil sebelum kembali masuk ke kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7/2019. (FOTO: Ali Mahmud/TIMES Indnesia)

Beberapa pegawai Dishub Kepri juga terlihat sibuk seakan sedang memenuhi “permintaan” tim KPK. Informasinya, ada 9 orang tim KPK yang masuk ke kantor itu. 

Sumber di lapangan menyebutkan, tim KPK tiba di lokasi menggunakan dua mobil jenis Toyota Avanza warna silver sekitar pukul 08.00 WIB.

“Ada dua mobil tadi yang sampai, kemudian ada sekitar 9 orang yang masuk (ke kantor Dishub),” ujar sumber itu.

Informasi lain, seorang perempuan diduga anggota tim KPK yang sebelumnya ikut masuk ke kantor Dishub Kepri bergerak ke luar dan menuju mobil. 

Ia lalu mengambil dua kantong plastik warna merah berisi berkas dan kembali masuk kantor Dishub Kepri.

Perempuan itu kemudian masuk kembali ke kantor. Sampai berita ini dinaikkan, tim KPK masih berada di dalam kantor Dishub Kepri. Sejauh ini, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi memberi keterangan resmi.

Belum pula dapat dipastikan apakah hal ini berkaitan dengan kasus yang sedang menjerat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Seperti diketahui, Nurdin tertangkap tangan KPK pada Jumat, 10 Juli 2019 lalu di Tanjungpinang. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi.

KPK RI juga mengenakan pasal gratifikasi terhadap Nurdin dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Selain Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan juga menjadi tersangka dalam kasus serupa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Batam

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES