Peristiwa Nasional

Keluarga JCH Indonesia Berhak Ajukan Klaim Asuransi Bila..

Selasa, 23 Juli 2019 - 08:13 | 36.05k
Caption : Klinik Kesehatan Haji  Indonesia di Arab Saudi (FOTO: illustrasi)
Caption : Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Arab Saudi (FOTO: illustrasi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Keluarga JCH Indonesia yang meninggal dalam menjalankan Ibadah Haji atau yang mengalami kecelakaan selama di Arab Saudi, berhak mengajukan klaim asuransi.

Keluarga JCH Indonesia yang meninggal berhak mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 18 juta dari asuransi Takaful. Sedangkan yang mengalami kecelakaan berhak mendapat 2 kali lipatnya.

Bagi JCH Indonesia yang meninggal saat berada di pesawat, maskapai penerbangan juga mengcover jaminan asuransi sebesae Rp 125 juta.

Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji ( PPIH) Arab Saudi, Cecep Nursyamsi mengatakan, asuransi itu berlaku sejak jemaah haji berangkat dari rumah untuk ke embarkasi, sampai berada di rumah kembali. 

"Keluarga bisa mengajukannya melalui kantor Kementerian Agama Provinsi yang kemudian akan disampaikan ke pusat dengan membawa sejumlah persyaratan," kata Cecep di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, Minggu (21/7/2019).

Persyaratan yang diberlakukan diantaranya surat keterangan kematian (SKK), surat pernyataan ahli waris dari kecamatan serta nomor rekening almarhum atau ahli waris. 

Bagi jemaah haji yang meninggal di dalam pesawat maupun saat berada di tanah air, SKK dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah dan akan diantar langsung oleh petugas kantor kemenag setempat ke tempat tinggal almarhum.

"Bagi jemaah yang meninggal di embarkasi, segera mendapat SKK dari kemenag setempat," kata Cecep. 

Tentang jemaah haji meninggal dunia ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

Dimana dalam Keputusan Ditjen PHU Kementerian Agama itu menyatakan pada intinya bahwa keluarga JCH Indonesia yang meninggal dalam menjalankan Ibadah Haji atau yang mengalami kecelakaan selama di Arab Saudi, berhak mengajukan klaim asuransi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Widodo Irianto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES