Peristiwa Daerah

Pleno Penetapan Caleg Terpilih Tertunda, KPU Bontang Tunggu Keputusan MK RI

Senin, 22 Juli 2019 - 21:34 | 41.83k
Lima Komisioner KPU Bontang saat memimpin Rapat Pleno penetapan caleg terpilih
Lima Komisioner KPU Bontang saat memimpin Rapat Pleno penetapan caleg terpilih

TIMESINDONESIA, BONTANG – Rapat Pleno KPU Bontang terkait pengumuman caleg terpilih dan perolehan kursi di DPRD Kota Bontang hingga saat ini belum selesai, Senin (22/7/2019).

Sejak dibuka oleh Ketua KPU Bontang, Erwin ST pada pukul 11.00 WITA agenda acara berjalan dengan mestinya. 

Pleno-Bontang-2.jpg

Pembacaan tata tertib Pleno, pembacaan hasil perolehan suara partai hingga pembacaan hasil bilang pembagi jumlah kursi saint league di setiap daerah pemilihan telah selesai dibacakan bergantian oleh personel Komisioner KPU Bontang.

Dalam agenda, masih ada tahapan pengumuman hasil pemilu yang belum dibacakan seperti nama Anggota DPRD terpilih dan keputusan akhir hasil pemilu  2019.

Setelah melakukan diskusi bersama Bawaslu, sebagai pimpinan Rapat Pleno Ketua KPU Bontang, Erwin ST menunda hingga dua kali skorsing dengan persetujuan Bawaslu dan undangan yang hadir dari peserta Pemilu 2019 tersebut.

Skorsing dilakukan pada pukul 14.00 WITA hingga 16.00 WITA. Kemudian skorsing kedua dilakukan hingga pukul 23.00 WITA. 

"Skorsing tetap dilanjutkan sampai dengan malam ini pukul 23.00 di KPU Kota Bontang, sambil menunggu regulasi dan atau arahan dari KPU RI," ujar Komisioner KPU Bontang, Acis Maidy Muspa. 

Jika tidak adanya kepastian dalam keputusan MK RI maka skorsing akan berlanjut untuk waktu yang tidak ditentukan hingga menunggu keputusan MK RI. 

"Kalaupun sampai dengan batas akhir tidak ada, kami tetap lakukan penundaan sampai terbitnya putusan MK dan atau  arahan KPU Provinsi Kaltim," lanjut Acis. 

Diketahui penundaan Pleno KPU Bontang dikarenakan adanya gugatan Partai Berkarya yang melakukan gugatan pada MK RI terkait perolehan suara partai yang dikomandani Tommy Soeharto ini. 

Gugatan Partai Berkarya adalah soal dugaan kesalahan KPU RI dalam menginput suara di 53 daerah saat rekapitulasi berjenjang. Sehingga dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta MK RI untuk membatalkan hasil rekapitulasi KPU RI  tanggal 21 Mei 2019 lalu dan menetapkan suara Partai Berkarya sebanyak 5.7 juta.

Dengan alasan tersebut, KPU Bontang menunda pleno penetapan caleg terpilih. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Bontang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES