Peristiwa Daerah

Salah Tulis Perolehan Suara Caleg Demokrat Kabupaten Blitar Tak Pengaruhi Penetapan

Senin, 22 Juli 2019 - 20:20 | 97.73k
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. ( Foto: Sholeh/ TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. ( Foto: Sholeh/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kesalahan pembacaan perolehan suara caleg Partai Demokrat Sri Endah Setianingsih saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan kursi Partai Politik dan Anggota Calon Terpilih Pemilu 2019, Senin (22/ 7/2019), tidak akan mempengaruhi penetapan caleg tersebut.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, pada Rapat Pleno Terbuka itu, Sri Endang Setianingsih memperoleh suara sah sebanyak 4411 suara. Padahal kalau dilihat di penetapan pada bulan April dan di DB 1 seharusnya 3496 suara.

"Sehingga Bawaslu merekomendasikan dan menyarankan KPU untuk memperbaiki perolehan suara dari Caleg tersebut meskipun itu tidak mempengaruhi penetapan caleg yang terpilih itu," jelasnya.

Kesalahan itu terjadi, menurut Abdul Hakam, karena memang KPU menyebutkan perolehan suara Caleg tersebut berdasarkan situng.

Jauh hari sebelum Rapat Pleno, KPU kabupaten Blitar sudah mengundang Bawaslu untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD terpilih.

"Dari kordinasi itu, Bawaslu menyarankan agar KPU menampilkan perolehan suara yang diperoleh caleg yang terpilih. dan itu sudah diantisipasi Bawaslu agar tidak semata-mata pada situng tetapi lebih dicek lagi pada B1 atau yang lainnya," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, Hadi Santosa menegaskan, kesalahan penyebutan penghitungan perolehan suara itu hanya soal teknis karena sebetulnya sebelum berita acara di print out kesalahan itu sudah dia ketahui, namun ternyata yang diprint out tetap yang belum diperbaiki.

"Manakala nanti setelah keputusan kita tetapkan ada partai politik yang keberatan terhadap keputusan KPU, kita persilakan untuk mengajukan keberatan sesuai prosedur," tegas Ketua KPU Kabupaten Blitar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Blitar

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES