Peristiwa Daerah

Dishub Malut Bakal Tertibkan Sopir Angkutan Lintas Daerah, Ini Alasannya

Senin, 22 Juli 2019 - 19:55 | 60.91k
Plt Kadishub Maluku Utara Armyn Zakaria. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Plt Kadishub Maluku Utara Armyn Zakaria. (Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt Kadishub) Armyn Zakaria menegaskan Dishub Malut akan menertibkan mobil penumpang lintas kabupaten. Kendaraan akan ditindak tegas apabila tidak menaati aturan yang berlaku. 

Hal ini disampaikan Armyn kepada TIMES Indonesia, Minggu (21/7/2019), menyusul adanya korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh sopir lintas Sofifi-Tobelo. 

Menurut Armyn, berdasarkan ketentuan, seluruh mobil yang beroperasi mengangkut penumpang harus menggunakan plat mobil berwarna kuning. Sementara ada mobil yang beroperasi saat ini menggunakan plat berwarna hitam atau mobil pribadi. Bahkan, mobil lintas berplat kuning lebih sedikit jumlahnya dibandingkan dengan mobil plat hitam. 

"Mobil plat hitam yang tidak ada izin sebanyak 113, sementara yang resmi plat kuning hampir seratus juga," terang Armyn.

Mantan Karo Protokoler Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Provinsi Malut ini mengaku sudah mengimbau pemilik kendaraan dan sopir untuk mendaftarkan mobilnya ke Dinas PenPelayanan Terpadu SP agar memperoleh izin angkut penumpang. Namun imbauan itu seakan dimentahkan.

"Saat tim melakukan operasi penertiban, mobil plat hitam nampak tak terlihat, tapi setelah selesai operasi, tiga bulan kemudian mereka muncul lagi," ucapnya.

Untuk menghentikan kebiasaan itu, awal Agustus 2019 mendatang Dishub Malut akan menggelar rapat koordinasi dengan Dishub kabupaten/kota se-Maluku Utara serta seluruh stakeholder. "Minggu pertama Agustus nanti kita undang semua pihak agar seriusi persoalan ini," ujarnya. 

Ia menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”) disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan. Kaca tersebut harus memenuhi persyaratan, pertama tahan goresan; kedua Bening dan tidak mudah pudar; ketiga tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan keempat tidak mengganggu penglihatan pengemudi.

"Jika kaca mobil angkutan itu transparan, maka potensi untuk melakukan kejahatan dalam mobil kecil kemungkinan. Kita akan melakukan operasi untuk menertibkan itu, jika ada yang bandel akan ditindak,"tegasnya.

Armyn juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang menimpa Kiki Kumala, (19). Kasus pelecehan seksual dan tindakan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh MI (35) asal Tobelo Halmahera Utara. 

"Saya secara pribadi mengutuk dugaan pemerkosaan dan pembunuhan kepada adik Kiki beberapa hari lalu. Semoga keluarga yang ditinggal diberi ketabahan," ungkapnya.

Kronologis perbuatan keji yang dilakukan pelaku pada Selasa, 16 Juli 2019 itu diduga sudah niat pelaku. Sebab tidak ada penumpang lain dalam mobil pelaku. Dan saat membawa korban dari Malifut tujuan Sofifi, pelaku MI melewati jalan belakang arah Sofifi. Tepatnya di jalan belakang Guraping.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku yang juga residivis kasus pemerkosan tahun 2006 itu, lalu membawa mayat korban dan membuangnya di semak belukar Dusun Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku memperkosa korban, lalu mengambil barang-barang dan membunuh korban. Dan dihari itu juga, pelaku membuang korban di Lelilef Weda,” kata Dir Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Anton Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tidore, AKP Dedy Yudanto S.Ik bersama Kasubag Humas Polres Tidore dalam keterangan persnya di Mapolres Tidore, Jumat (19/07/2019) lalu.

Atas kasus ini tersangka MI dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider 339 pembubuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta pasal 285 pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Atas kejadian itu Dishub Malut akan tegas menertibkan angkutan umum di wilayahnya. Ini dilakukan agar kejadian serupa tak terulang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES