Peristiwa Nasional

DPR RI Desak Pemerintah Rampungkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Senin, 22 Juli 2019 - 19:17 | 38.42k
Gedung DPR MPR RI. (Foto:Istimewa)
Gedung DPR MPR RI. (Foto:Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mendesak pemerintah segera mengajukan dan merampungkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi Kependudukan.

Pasalnya, menurut dia persoalan jaminan perlindungan data pribadi sangat penting untuk dilakukan.

"Warga negara sudah mempercayakan datanya kepada negara, maka negara wajib melindungi data yang dipercayakan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang,” ujar Sukamta di Jakarta, Senin (22/7/19).

Pernyataan Sukamta tersebut juga menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) yang telah memperpanjang hak akses Astra terhadap data kependudukan RI yang telah dilakukan sejak tahun 2017.

Dia menjelaskan, soal perlindungan data pribadi sebetulnya sudah diatur, namun belum utuh. Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Administrasi Kependudukan (adminduk) pasal 58 mengatur bahwa pemanfaatan data kependudukan untuk penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Demikian juga pasal 79 (1) mengamanatkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasaiaannya oleh negara.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan akses data kependudukan ini diatur dalam Peraturan Menteri. Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai kewenangannya. Kalau dieksploitasi untuk kepentingan lain maka ini bisa masuk pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Sementara itu lanjutmya, di dalam Peraturan Mendagri No. 61 tahun 2015 tentang ruang lingkup dan akses data kependudukan pasal 4 mengatur bahwa Kemendagri RIberwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan data kependudukan kepada lembaga pengguna yang meliputi lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat.

Dalam hal ini, Astra dan FIF merupakan badan hukum Indonesia yang bersifat badan hukum privat yang berbentuk Perseroan Terbatas.

Menurutnya lagi, aturan-aturan seperti ini belumlah memadai dan belum cukup utuh, sehingga perlu diatur dalam undang-undang khusus. Ketidakjelasan perbedaan pelayanan publik dengan privat dalam UU bisa menjadi celah hukum.

"Masalahnya persoalan data penduduk ini sangat rawan diselewengkan,” ucap Sukamta.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah serius segera mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut. "DPR sudah 'mengalah' agar RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, agar lebih cepat dibahas. Faktanya sudah 2 tahunan ini DPR belum terima drafnya," tutup Anggota Komisi I DPR RI ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES