Politik

PDI Perjuangan Meraih Kursi Terbanyak DPRD Kabupaten Blitar

Senin, 22 Juli 2019 - 19:22 | 327.60k
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan kursi Partai Politik dan Anggota Calon Terpilih Pemilu 2019, Senin (22/ 7/2019). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan kursi Partai Politik dan Anggota Calon Terpilih Pemilu 2019, Senin (22/ 7/2019). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) memperoleh kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pada Pemilu 2019.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, PDI Perjuangan mendapatkan 19 kursi dari 50 kursi DPRD Kabupaten Blitar.

"Kemudian disusul PKB memperoleh 9 kursi, PAN 7 kursi, Gerindra 6 kursi, partai Demokrat 2 kursi, Golkar 3 kursi, Nasdem 2 kursi, PPP dan PKS masing-masing 1 kursi," ungkapnya, usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan kursi Partai Politik dan Anggota Calon Terpilih Pemilu 2019, Senin (22/ 7/2019).

Hadi mengemukakan, pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan kursi Partai Politik dan Anggota Calon Terpilih Pemilu 2019 terdapat kesalahan dilampiran Model E 1 tentang perolehan kursi dan calon terpilih kabupaten Blitar. Yakni Perolehan calon Anggota DPRD partai Demokrat atas nama Sri Endang Setianingsih.

"Sudah kita cek dan perbaiki, pleno kita skors dan sudah kita perbaiki," jelasnya.

Hadi menguraikan, dalam proses rapat Pleno berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 taun 2019 tentang penetapan kursi, KPU memberikan ruang kepada saksi Parpol dan Bawaslu manakala terjadi keberatan terkait penghitungan.

"Kita memastikan kekeliruan itu tidak mempengaruhi perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih," jelas Hadi.

Kesalahan penghitung itu, Hadi menegaskan, hanya soal teknis karena sebetulnya sebelum berita acara di print out kesalahan itu sudah dia ketahui, namun ternyata yang diprint out tetap yang belum diperbaiki.

"Manakala nanti setelah keputusan kita tetapkan ada partai politik yang keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Blitar, kita persilahkan untuk mengajukan keberatan sesuai prosedur," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Blitar

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES